Berita Malang

Terungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung, Tak Terima Karena Soal Tanah, Diberi Uang Tapi Dihabiskan

Diketahui, Dafid emosi terhadap Sunarsih, lantaran dimarahi terkait sewa lahan tebu yang tidak sesuai keinginan korban

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ipunk Purwanto
Anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan David Humaidi (27) pelaku pembunuhan ibu kandungnya Sunarsih (48) di Mapolres Malang, Senin (17/4/2023). David Humaidi (27) tega membunuh ibu kandungnya Sunarsih (48) usai tiba dari luar negeri sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (15/4/2023). 

Namun, dalam perjalanan Sunarsih meninggal dunia. Kemudian ia dirujuk ke RSSA Malang untuk dilakukan autopsi. 

"Tidak lama setelah kejadian kami mendapatkan  laporan kemudian menurunkan tim opsnal Stareksrim Polres Malang guna dilakukan penyelidikan," tambahnya. 

Dijelaskan Wisnu, tersangka berhasil diamankan dalam waktu tidak lama setelah kejadian. 

"Memang ada indikasi dari tersangka untuk melarikan diri. Namun petugas dengan cepat mengamankannya," imbuhnya. 

Baca juga: Pria Bermobil Curi Beras Zakat Fitrah Warga di Masjid, Aksi Terekam CCTV, Sempat Dua Kali Balik

Sementara itu, Dafid yang juga turut hadir dalam pers rilis mengatakan, uang yang dikirim oleh ibunya sejak bekerja TKW di Hong Kong untuk membeli tanah memang telah dihabiskan. 

Dafid mengaku menggunakan uang Rp 50 juta itu keperluan sehari-hari. Karena memang Dafid tidak memiliki pekerjaan tetap atau serabutan.

Akibat perlakuannya, Dafid dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancama hukuman penjaea 15 tahun dan denda Rp 45 juta.

Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(isn)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved