Guru Agama Cabuli Tujuh Murid SD di Sekolah, Berbagai Modus Dilancarkan Demi Nafsu: Kecanduan
Kepada korban, tersangka mengaku memiliki penyakit dan bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban dan modus lainnya
TRIBUNMADURA.COM - Tujuh murid SD menjadi korban pencabulan oleh seorang guru agama di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
Guru SD itu berinidial BB (26) yang kini telah ditahan.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Diduga Cabuli Belasan Santriwatinya, Modus Terkuak, Nasib Ponpes Ditutup?
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Berbagai modus dilancarkan demi lampiaskan nafsu.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman, pelaku melakukan pencabulan karena tidak mampu menahan hasratnya.
Pelaku diketahui kerap nonton film dewasa.
"Motif tersangka untuk memenuhi hasrat dan nafsu karena termotivasi menonton film dewasa di telepon seluler," ujar Yance saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Berdasarkan hasil pemerikasaan, beber Yance, pencabulan itu pertama kali terjadi di dalam ruang guru pada November 2023.
Saat itu guru-guru lain belum tiba ke sekolah.
Tersangka kemudian memanggil korban untuk membersihkan ruang guru.
Setibanya di ruang guru, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.
Kejadian serupa berlanjut saat memasuki pertengahan April 2023.
Saat itu pelaku menipu korban bahwa ia bermimpi melihat ada benjolan di badan korban.
Sehingga tersangka membuka baju korban dan melakukan pencabulan.
Fakta Baru PBB Pati Naik 250 Persen: 3 Saran Penting Pemprov Diacuhkan, Ujug-ujug Dinaikkan |
![]() |
---|
Pilunya Nasib Balita di Surabaya, Dititipkan ke Daycare Malah Penuh Luka Gigitan |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Sumenep Paceklik Murid, Hingga Saat Ini Masih 9 Orang |
![]() |
---|
Fakta Pak RT Naik Pelaminan Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Kades Langsung Klarifikasi Usai Viral |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Rutan Sampang Ajak Warga Binaan Hijrah, Bersihkan Diri dari Tato dan Masa Kelam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.