Guru Agama Cabuli Tujuh Murid SD di Sekolah, Berbagai Modus Dilancarkan Demi Nafsu: Kecanduan

Kepada korban, tersangka mengaku memiliki penyakit dan bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban dan modus lainnya

Editor: Aqwamit Torik
CGN089/Shutterstock
ilustrasi pencabulan - Guru agama di Sekolah Dasar cabuli tujuh murid, beraksi pertama kali di ruang guru 

Kepada korban, tersangka mengaku memiliki penyakit dan bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.

Baca juga: Pasca Indonesia Dicoret FIFA, Argentina Kini Resmi Ditunjuk Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Baca juga: PSG Urung Buru Rafael Leao, Bikin AC Milan Bernapas Lega, Nasib Mauro Icardi Tanda Tanya

Baca juga: AS Roma Bakal Dapatkan 2 Pemain Gratisan, Bak Ingin Ulangi Kesuksesan Dybala yang Jadi Andalan Mou

"Jadi jumlah korban yang dicabuli pelaku ada tujuh orang.

Semuanya anak di bawah umur, empat orang usia 12 tahun, tiga orang usia 11 tahun," katanya.

Yance mengatakan, kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wolowaru, Kabupaten Ende, Jumat (14/4/2023).

Selanjutnya, aparat menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) juntco Pasal 76E juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) juntco Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Tersangka ini adalah guru agama.

Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 15 April 2023," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved