Berita Probolinggo
Pemkab Probolinggo Larang ASN Minta THR dan Terima Gratifikasi, Tidak Segan untuk Menindak Tegas
Ugas menyebut berdasar SE, ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ficca Ayu
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan menerima gratifikasi dalam bentuk hadiah dari pihak luar seperti perusahaan atau masyarakat lainnya.
Larangan itu tertuang pada Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang diterbitkan tanggal 31 Maret 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo mengatakan dalam SE disebutkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
Baca juga: Pastikan Kesiapan Anggota, Kapolres Sumenep Cek Posyan dan Pos Terpadu Jelang Lebaran
"Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Rabu (19/4/2023).
Ugas menyebut berdasar SE, ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Apabila menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," sebutnya.
Baca juga: Daop 8 Tingkatkan Pelayanan di Stasiun Gubeng, Sediakan Pojok Baca dan Air Minum Gratis
Selain itu, Ugas melanjutkan, para ASN dilarang meminta THR kepada perusahaan atau masyarakat, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sebab, itu merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan," terangnya.
Baca juga: Kasus Penggelapan BBM 17 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda, Pengacara Sambut Baik
"Juga melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," tambahnya.
Dia mengharapkan agar SE tersebut bisa diperhatikan dan dilaksanakan oleh semua ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo.
"Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka kami tidak segan untuk menindak tegas," pungkasnya.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo
TribunMadura.com
Aparatur Sipil Negara (ASN)
THR
Tribun Madura
gratifikasi
madura.tribunnews.com
Dulu Usir dan Aniaya Ibunya, Kini Sang Anak Justru Menangis, Sikap Sang Ibu Layak Dipuji |
![]() |
---|
Suaminya Nikah Lagi, Istri Sekdes Tak Terima dan Lapor ke Polisi, Hampir Semua Warga Jadi Saksi Akad |
![]() |
---|
Asyik Digoyang Pimpinan LSM, Bu Guru di Probolinggo Syok Digerebek Suami, Kabur Terbirit-birit |
![]() |
---|
Sering Minta Paksa PKL di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Preman Kena Batunya, Babak Belur |
![]() |
---|
Sepi Job, Bapak 3 Anak Jadi Bulan-bulanan Warga di Probolinggo seusai Curi Uang Rp80 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.