Berita Probolinggo

Pemkab Probolinggo Larang ASN Minta THR dan Terima Gratifikasi, Tidak Segan untuk Menindak Tegas

Ugas menyebut berdasar SE, ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Danendra Kusuma
Kantor Pemkab Probolinggo. Para ASN dilarang meminta THR kepada perusahaan atau masyarakat, baik tertulis maupun tidak tertulis.  

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dan menerima gratifikasi dalam bentuk hadiah dari pihak luar seperti perusahaan atau masyarakat lainnya.

Larangan itu tertuang pada Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang diterbitkan tanggal 31 Maret 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo mengatakan dalam SE disebutkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Baca juga: Pastikan Kesiapan Anggota, Kapolres Sumenep Cek Posyan dan Pos Terpadu Jelang Lebaran

"Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Rabu (19/4/2023). 

Ugas menyebut berdasar SE, ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

"Apabila menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," sebutnya.

Baca juga: Daop 8 Tingkatkan Pelayanan di Stasiun Gubeng, Sediakan Pojok Baca dan Air Minum Gratis

Selain itu, Ugas melanjutkan, para ASN dilarang meminta THR kepada perusahaan atau masyarakat, baik tertulis maupun tidak tertulis. 

Sebab, itu merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan," terangnya.

Baca juga: Kasus Penggelapan BBM 17 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda, Pengacara Sambut Baik

"Juga melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," tambahnya. 

Dia mengharapkan agar SE tersebut bisa diperhatikan dan dilaksanakan oleh semua ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. 

"Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka kami tidak segan untuk menindak tegas," pungkasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved