Idul Fitri 2023

760 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Dapat Remisi Lebaran 2023, ada Narapidana yang Langsung Bebas

Dilangsungkan penyerahan SK remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Pamekasan secara simbolis.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari saat menyerahkan SK Remisi secara simbolis terhadap perwakilan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sabtu (22/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura salat Idul Fitri 1444 H di lapangan lapas setempat, Sabtu (22/4/2023).

Usai salat, dilangsungkan penyerahan SK remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Pamekasan secara simbolis.

Pantauan di lokasi, salat Idul Fitri 1444 H dan penyerahan SK remisi di lapangan dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan ini dihadiri Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.

Ia didampingi Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi beserta pejabat struktural dan pegawai serta ratusan WBP yang beragam Islam.

Baca juga: Sebanyak 380 WBP Lapas Kelas IIB Probolinggo Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Bebas Bersyarat

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Salat Idul Fitri ini dimulai sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.

Ia mengatakan, pada Agustus 2022 lalu, Pemerintah telah mengesahkan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang menggantikan undang-undang nomor 12 tahun 1995.

Kata dia, Kanwil Kemenkumham Jatim menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2023.

Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. 

Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk anak.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," kata Imam.

Menurut pria kelahira  Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana.

Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.

"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved