Fakta Miris Gadis Kelas 6 SD Disetubuhi 4 Kakek Tetangganya, Orang Tua Curiga Kondisi: ada 8 Pelaku

Meski masih menyisakan trauma menyakitkan, korban akhirnya buka suara mengenai jumlah sebenarnya pelaku yang menyetubuhi dirinya.

Editor: Aqwamit Torik
Istimewa
Para pelaku pemerkosaan gadis kelas 6 SD yang merupakan 4 kakek, terkuak fakta jumlah sebenarnya pelaku 

Satu dari empat pelaku diketahui telah mencabuli korban lebih dari lima kali.

"Ada yang hanya pencabulan, ada yang persetubuhan," ujar Metri.

Metri menjelaskan, korban dan pelaku memiliki hubungan sebagai tetangga.

Sementara itu para pelaku kesehariannya diketahui ada yang bekerja sebagai pemulung, tukang gali kubur, petani hingga kernet bus.

Mirisnya, seluruh pelaku sudah berkeluarga meski mayoritas berstatus duda.

Mula Terkuak Fakta Miris

Dikutip dari TribunJateng, aksi mesum keempat pelaku terungkap seusai orangtua korban curiga.

Ayah dan ibu korban curiga lantaran AA tak kunjung menstruasi.

Orangtua korban kemudian menanyakan kepada sang anak apa yang terjadi.

Akhirnya AA mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh empat kakek-kakek yang merupakan tetangganya sendiri.

Orangtua korban kemudian membawa korban periksa ke rumah sakit dan terungkap bahwa AA ternyata hamil tiga bulan.

Baca juga: Nestapa Ibunda Norma Risma dan Rozy yang Kepergok Selingkuh, Ratapi Nasibnya Malah Dihujat: Karma

Baca juga: Striker Terbuang Inter Milan Masuk Incaran Lini Serang AC Milan, usai Amankan Giroud Tapi Leao Goyah

Baca juga: Prabowo Subianto Kukuh Ingin Jadi Capres, Meski ada Peluang Jadi Pendamping Ganjar Pranowo

Baca juga: Nasib Warung yang Getok Harga ke Pemudik di Rest Area, Berakhir Apes Meski Pemilik Sudah Janji

"Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S Jumat (13/1/2023).

Keempat pelaku diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (12/1/2023) seusai korban melapor pada Rabu (11/1/2023).

Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus pencabulan terhadap korban AA terjadi lebih dari satu kali sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.

Pelaku diketahui menggunakan iming-iming uang untuk merayu korban.

Uang yang diberikan mulai dari Rp 3 ribu hingga Rp 20 ribu.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Kini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pendalaman kasus.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved