Berita Tulungagung
Apesnya Pria ini Hendak Maling Kalung Emas 10 Gram, Hendak Kabur Malah Diadang Petugas: Ending Bui
TH dengan sengaja membawa kabur perhiasan kalung emas seberat 10.8 gram dari Toko Emas Kawitan, Jalan WR Supratman Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - TH (52) warga Jalan dr Soetomo Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi pada Rabu (19/4/2023) lalu.
Penyebabnya, TH dengan sengaja membawa kabur perhiasan kalung emas seberat 10.8 gram dari Toko Emas Kawitan, Jalan WR Supratman Tulungagung.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, sekitar pukul 11.00 WIB TH datang ke toko emas ini.
TH memilih sejumlah perhiasan yang akan dibelinya, seperti pengunjung toko lainnya.
Baca juga: Nestapa Security di Surabaya Sudah Dapat Cuti Telat, Gadaikan Motor untuk Mudik Malah Ditipu Orang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Pilihannya jatuh pada sebuah kalung emas seberat 10,8 gram yang ada di etalase.
“Pelayan juga tidak curiga saat TH ingin melihat kalung 10,8 gram. Kalung itu juga diambilkan dari etalase,” terang Anshori.
Dengan gaya meyakinkan, TH mengamati perhiasan yang hendak dibelinya itu.
Namun saat pelayan toko lengah TH kabur sambil membawa perhiasan itu.
TH berusaha menghidupkan sepeda motor Honda Beat N 4388 EEU miliknya.
“TH berusaha kabur dengan sepeda motor yang sudah disiapkan sebelumnya. Jadi dia sudah menyusun rencana pencurian ini,” sambung Anshori.
Melihat aksi TH, petugas keamanan toko juga sigap mengadangnya.
TH berhasil ditangkap dan diamankan bersama anggota Satreskrim Polres Tulungagung yang ada di sekitar lokasi kejadian.
TH dibawa ke Polres Tulungagung beserta kalung emas yang dibawanya kabur, serta sepeda motor miliknya.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat TH dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, TH terancam hukuman paling lama 5 tahun.
Sedang Bekerja di Kolam Ikan Milik Bapaknya, Remaja Tulungagung Tewas Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Konvoi Pesilat di Tulungagung Berujung Tragedi, Seorang Ibu Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sosok Mbak Suci, TKW Asal Tulungagung yang Berani Kritik Pedas ke Camat Pakel: Tukang Mangku Purel |
![]() |
---|
Ada Keracunan Massal Karena Makanan Posyandu, Camat Sumbergempol Tulungagung Buka Suara: Evaluasi |
![]() |
---|
Respon Terbaru Pemkab Tulungagung soal 13 Pulau yang Dipermasalahkan Trenggalek: Sudah Diputuskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.