Akibat Tak Mau Mengaji, Bocah Perempuan Dibanting Ayah ke Tanah hingga Sesak Nafas
Bocah perempuan yang masih 8 tahun ini dibanting ayah kandung karena tak mau mengaji
TRIBUMADURA.COM - Ayah tega melakukan hal keji pada anak kandung sendiri.
Bocah perempuan yang masih 8 tahun ini dibanting ayah kandung karena tak mau mengaji.
Seorang ayah di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kampar tega menganiaya putrinya. Pemicunya, sang putri itu tak mau mengaji.
Oleh karena perbuatannya, kini bapak itu berurusan dengan polisi.
Ia pun disangkakan telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Viral Cerita Pemudik Digetok Harga oleh Warung di Rest Area Cipali, Usai Viral Kini Buat Klarifikasi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Kepala Kepolisian Sektor Tapung Hulu, AKP. Nurman menyebutkan pelaku KDRT itu berinisial LL, 50 tahun.
Sedangkan putrinya, bocah yang jadi korban itu bernisial ZA, 8 tahun.
Nurman menyebutkan KDRT itu terjadi pada Senin (24/4/2023) malam. LL menghajar putrinya itu di rumah tetangganya bernama Charles.
Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Desa Danau Lancang, Azirman. Kapolsek menjelaskan, Azirman mendapat informasi dari Charles sekitar pukul 19.00 WIB.
"Korban meminta tolong sambil berlari ke dalam rumahnya dan berkata, "tolong aku, tolong aku pak?"," ujarnya seperti yang diceritakan Charles kepada Azirman.
Charles kemudian mengarahkan bocah malang itu masuk ke kamar hendak memberi perlindungan.
Tetapi LL malah mengejar putrinya dan menerobos masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar itu, LL menampar pipi putrinya beberapa kali.
Kemudian mendorong ZA keluar sampai ke teras rumah itu
Baca juga: Sosok Kakek 103 Tahun Nikahi Gadis Muda 27 Tahun, Bukan Orang yang Sembarangan
Baca juga: Ditinggal Suami Meninggal, Istri Pilih Tinggal Sama Mertua Lelaki Duda, Tak Bisa Meninggalkanmu
Tak sampai di situ, LL kemudian mengangkat korban dan menghempaskannya ke lantai.
"Pelaku menampar pipi korban beberapa kali dan pelaku menggendong korban keluar rumah hingga sampai di depan teras rumah, pelaku membanting korban ke lantai," jelas Nurman.
ZA kesakitan sambil menangis. Setelah dihempaskan ke lantai, korban sesak nafas sembari menjerit kesakitan.
Atas kejadian tersebut Kades langsung membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Usai menerima laporan dari Kades, Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas mengamankan LL dari rumahnya keesokan hari pada Selasa (25/4/2023) sore.
Petugas pun menginterogasi LL dan membawanya ke Mapolsek Tapung Hulu. Dari hasil interogasi, LL mengaku kesal dan emosi sesaat.
"Pelaku kesal karena disuruh mengaji, korban tidak mau dan pelaku langsung emosi. Sehingga melakukan pemukulan terhadap anaknya tersebut," ujar Nurman.
LL mengakui telah menampar pipi kiri dan kanan putrinya secara berulang. Lalu membanting bocah perempuannya itu.
"Korban mengalami bengkak pada bagian belakang kepala sebelah kanan dan kesakitan," ujarnya.
Ia menyebutjan, LL dijerat melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT junto Pasal 351 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Raffi Ahmad Sudah Firasat Mpok Alpa Meninggal Karena Kanker, Menderita Sejak Hamil Anak Kembar |
![]() |
---|
Masih Jadi PR Besar, Sampang Baru Miliki 8 Desa Mandiri |
![]() |
---|
Berangkat Sekolah, Pelajar SMK di Bangkalan Tewas Disambar Truk |
![]() |
---|
Dinkes KB Sampang Bangun 4 Puskesmas Pembantu Senilai Rp3,1 Miliar, DPRD Minta Kualitas Diawasi |
![]() |
---|
Polemik Penutupan Jalan di Sidoarjo: Warga Kampung Mengeluh Macet, Warga Perumahan Takut Tak Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.