Kakak Tikam Adik di Sampang

Kakak di Sampang yang Tikam Adik Sendiri Kini Mendekam di Sel, Keponakan Lihat Gelagat Pelaku

Pertikaian itu antara dua orang pria yang masih memiliki ikatan saudara kandung, akibatnya Abdul Rais (38) seorang adik di Sampang meninggal dunia.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Ruang sel tahanan Mapolres Sampang tengah ramai pembesuk, Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (27/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang kakak di Kabupaten Sampang,  Madura yang gelap mata membunuh adiknya sendiri karena prasangka buruk pada (26/4/2023) kemarin, kini telah mendekam di sel tahanan Polres Sampang

Pelaku Faridi (42) asal Desa Asem Rajeh, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura tersebut diamankan pihak kepolisian  hanya berselang beberapa jam dari kejadian.

Pelaku diamankan di kediamannya bersama Barang Bukti (BB) berupa pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban, Abdul Rais (38) di bagian perut.

"Kejadian terjadi sekitar 16.30 WIB, kemudian Polsek Jrengik mendapat informasi kejadian itu sehingga segera ke lokasi, dan mengamankan pelaku pada malam hari," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kanit IV Tipiter Ipda Muamar Amin, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Pria ini Kepergok Selingkuh di Kandang Ayam Usai Tarawih Berakhir Maut, Duel Carok Tak Terelakkan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Setelah berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan, pelaku segera di bawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku terbukti membunuh korban, bahkan salah satu keponakanya melihat kejadiannya dan dia juga membuang pisau yang dipegang pelaku," terangnya. 

Akibat dari perbuatannya, kata Ipda Muamar Amin, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP Subs. 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.

"Atas pasal yang disangkakan, Korban terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Kronologinya, meski masih di tengah nuansa lebaran, Insiden pembunuhan tidak dapat terelakkan di Desa Asem Rajeh, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura.

Ironisnya, pertikaian itu antara dua orang pria yang masih memiliki ikatan saudara kandung, akibatnya Abdul Rais (38) seorang adik meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kanit IV Tipiter Ipda Muamar Amin mengatakan bahwa pembunuhan itu terjadi pada (26/4/2023) sekitar 16.30 WIB.

Adapun, Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan rumah orang tua pelaku dan korban di Desa setempat.

"Pelaku atau terlapor memang kakaknya sendiri, Faridi (42) warga setempat," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (27/4/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved