Berita Tulungagung

Kakak Ipar di Ngunut Tulungagung Hajar Adik Ipar dengan 5 Tusukan Pisau, Perselisihan Terselubung

HS sebelumnya menusuk adik iparnya, AHY (26) dengan sebilah pisau runcing sebanyak 5 kali. AHY mengalami luka parah.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
Istimewa/TribunMadura.com
HS (46) tersangka penusukan terhadap adik iparnya, AHY (36). 

Sementara tiga tusukan lainnya melukai perut kiri bagian atas.

AHY yang berluka parah dilarikan ke rumah sakit.

Sementara HS beserta pisaunya diamankan oleh warga sekitar.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pamekasan yang Diduga Lakukan Penganiayaan, Korban Meninggal: ada Luka Menganga

“Tusukannya cukup dalam dan untungnya tidak mengenai jantung. Saat ini korban masih menjalani perawatan,” ungkap Anshori.

HS lalu ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Ngunut untuk dimintai keterangan.

Kepada penyidik HS mengakui semua perbuatannya.

Kini HS ditahan di rumah tahanan Polsek Ngunut dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, tentang penganiayaan berat.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Anshori.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved