Berita Tulungagung

Kakak Ipar di Ngunut Tulungagung Hajar Adik Ipar dengan 5 Tusukan Pisau, Perselisihan Terselubung

HS sebelumnya menusuk adik iparnya, AHY (26) dengan sebilah pisau runcing sebanyak 5 kali. AHY mengalami luka parah.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
Istimewa/TribunMadura.com
HS (46) tersangka penusukan terhadap adik iparnya, AHY (36). 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap HS (46) warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut pada Jumat (28/4/2023) siang kemarin.

HS sebelumnya menusuk adik iparnya, AHY (26) dengan sebilah pisau runcing sebanyak 5 kali.

AHY mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Kami amankan HS setelah kejadian, dan telah kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Sebelumnya antara HS dan AHY terlibat perselisihan terselubung.

Baca juga: Detik-detik Fortuner Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Laju Mobil Tinggi, Tidak Ada Korban Jiwa

Penyebabnya HS mendengar jika AHY menghina ayahnya, yang tak lain ayah mertuanya sendiri.

Karena terbakar amarah, HS mendatangi rumah rumah ibunya dengan maksud mencari keberadaan AHY.

“Saat itu HS menanyakan keberadaan ayahnya yang tidak tidur di rumahnya. Tapi korban justru marah,” sambung Anshori.

AHY bangkit dari tempat duduknya dan langsung menghajar HS.

HS yang kalah fisik sempat jadi bulan-bulanan hingga jatuh tersungkur.

Namun tanpa sepengetahuan AHY, HS telah mempersiapkan sebilah pisau dapur yang runcing di balik bajunya.

“Setelah HS terjatuh, dia mencabut pisau yang disiapkan dari rumah. Dia balik menyerang AHY,” tutur Anshori.

Baca juga: Bupati Baddrut Tamam Target Pamekasan Masuk 3 Besar IGA Kemendagri, Ajak ASN Produktif dan Inovatif

HS balik menyerang AHY dengan senjata tajam di tangannya.

AHY yang tidak menyangka mendapat serangan balik ini tidak bisa menghindar.

Dua kali ayunan pisau itu melukai lengannya yang berusaha menangkis.

Sementara tiga tusukan lainnya melukai perut kiri bagian atas.

AHY yang berluka parah dilarikan ke rumah sakit.

Sementara HS beserta pisaunya diamankan oleh warga sekitar.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pamekasan yang Diduga Lakukan Penganiayaan, Korban Meninggal: ada Luka Menganga

“Tusukannya cukup dalam dan untungnya tidak mengenai jantung. Saat ini korban masih menjalani perawatan,” ungkap Anshori.

HS lalu ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Ngunut untuk dimintai keterangan.

Kepada penyidik HS mengakui semua perbuatannya.

Kini HS ditahan di rumah tahanan Polsek Ngunut dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, tentang penganiayaan berat.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Anshori.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved