Berita Banyuwangi

Pulang Salat Subuh, Kakek di Banyuwangi Kepruk Kepala Istri dan Anak Pakai Palu, Terlibat Cekcok

Kapolsek Srono AKP Junaedi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan sesaat setelah tersangka menunaikan salat subuh di musala dekat rumah.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Aflahul Abidin
Korban kasus penganiayaan dengan menggunakan palu di Banyuwangi. 

TRIBUNMADURA.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Pelaku kekerasan adalah Sh (69), warga Desa Sukonatar. Ia menganiaya istri dan anaknya, Sw (53) dan MYE (13) dengan menggunakan palu.

Kapolsek Srono AKP Junaedi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan sesaat setelah tersangka menunaikan salat subuh di musala dekat rumah pada Jumat (28/4/2023).

Menurut Junaedi, tersangka tersulut emosi setelah terlibat cekcok dengan sang istri.

"Awalnya terduga pelaku menyuruh sang istri agar segera salat subuh. Tapi korban menolak, sehingga terjadi cekcok," kata Junaedi, Senin (1/5/2023).

Dari cekcok tersebut, tersangka kemudian hendak memukul istrinya dengan palu besi. Namun upaya itu sempat dihalangi oleh sang anak yang masih remaja.

Baca juga: Wakapolres Pamekasan Atur Lalu Lintas di Jalan Tlanakan, Antisipasi Kemacetan Tradisi Per-peran

Baca juga: Warga Tlanakan Pamekasan Rayakan Tradisi Per-peran, Naik Odong-Odong dan Bentor Keliling Desa

Dihalangi sang anak, tersangka justru makin emosi. Ia mengepruk kepala anaknya dengan palu yang dipegangnya. Setelahnya, tersangka menghantam kepala sang istri dengan alat yang sama.

"Saat itu, sang anak kembali menghalau. Sehingga kepala sang anak kembali dihantam dengan palu," tambahnya.

Gara-gara hantaman itu, anak dan istri pelaku mengalami luka parah di kepala. Kepala meraka mencucur darah hingga harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.

Kejadian itu kemudian diketahui oleh warga setempat. Warga melaporkannya ke Polsek Srono. Anggota polsek bergegas ke lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara.

"Terduga pelaku sudah kami amankan," tambahnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 1 jo ayat 5 huruf (a) KUHP subsider UURI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca Berita Madura lainnya 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved