Berita Tuban

Kejaksaan Negeri Tuban Digugat Setelah Tetapkan Kades Tersangka, Dinilai Cacat Formil

Kejaksaan Negeri Tuban, digugat pihak kepala desa atas penetapan tersangka dan penahanan yang dianggap cacat formil.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Mochamad Sudarsono
Foto tampak depan Kejaksaan Negeri Tuban. Kejaksaan Negeri Tuban, digugat pihak kepala desa atas penetapan tersangka dan penahanan yang dianggap cacat formil. 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Kasus korupsi yang menjerat Kades Bunut, Kecamatan Widang, Budi Utomo atau BU (41), sampai pada babak baru. 

Kejaksaan Negeri Tuban, digugat pihak kepala desa atas penetapan tersangka dan penahanan yang dianggap cacat formil.

"Kami gugat kejaksaan, sudah kita daftarkan gugatan pra peradilan di pengadilan negeri Tuban," kata kuasa hukum Kades Bunut, Zuhana Safii Putra kepada wartawan, Kamis (4/5/2023). 

Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Slamet Fauzi, menyatakan dari penyelidikan ke penyidikan sampai penetapan tersangka pada 3 Mei dinilai cacat formil.

Baca juga: Viral Kecelakaan Mobil Pajero hingga Terbalik di Depan TMP, Polres Pamekasan Keluarkan Maklumat

Baca juga: Anggota DPRD dari Sumut Ketahuan Mencuri Jam Tangan di Gerai Elektronik, Pernah Terjerat Korupsi

Menurutnya banyak faktor yang harus dikoreksi atas penahanan BU pada 27 Mei lalu, apakah benar syarat-syarat penahanan yang sudah dilakukan. 

"Kami yakin atas praperadilan yang ditempuh, kita akan uji materi tersebut saat sidang. Harapannya hakim mengabulkan seluruh materi amar," bebernya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro, praperadilan itu merupakan hak tersangka melalui kuasa hukum. 

Pihaknya dalam upaya paksa penahanan sudah sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap) dan silahkan diuji pada persidangan di pengadilan.

Baca juga: Madura United Perpanjang Kontrak Tiga Pemain Asing Non Asia, Manajemen Beberkan Alasannya

Baca juga: Cerita Mahasiswi Asal Laren Lamongan Selamat dari Amukan Perang Sudan, Tembok Asrama sampai Bergetar

"Silahkan gugat praperadilan, itu hak mereka dan kita siap menghadapi," tegasnya. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, saat dikonfirmasi terkait pendaftaran gugatan praperadilan yang dilakukan Kades Bunut terhadap Kejaksaan membenarkan. 

"Benar, berkas sudah diterima. Rencana sidang praperadilan Jumat 12 Mei," ucap Uzan menerangkan.

Diketahui, penetapan kades berdasarkan pengembangan kasus korupsi bendahara Desa Bunut, Nevi Ayu Indrasari (32), pada APBDes tahun anggaran 2016-2019.

Nevi dalam praktiknya melakukan pemotongan pajak proyek selama tiga tahun, adapun taksir kerugian sekitar Rp 180 juta.

Bendahara desa itupun divonis 2 tahun penjara.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved