Nakes Demo di DPRD Pamekasan

BREAKING NEWS : Ribuan Nakes di Pamekasan Demo di DPRD, Tolak RUU Kesehatan

Mereka menyuarakan penolakan perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam bersama orator demonstrasi, dr. Tri Susandhi Juliarto saat menyatakan sepakat menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ribuan tenaga kesehatan (Nakes) demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (8/5/2023).

Mereka menyuarakan penolakan perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Terdata sebanyak 1360 nakes yang ikut demonstrasi kali ini.

Rinciannya 100 nakes dari organisasi IDI, 700 nakes dari organisasi PPNI, 555 bidan, 80 IAI dan 28 PDGI.

Nakes yang turun ke jalan hari ini merupakan gabungan dari 5 organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI.

Baca juga: 1300 Nakes Akan Kepung Kantor DPRD Pamekasan, Layanan Kesehatan Dihentikan, Tolak RUU Kesehatan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Mereka tampak kompak mengenakan pakaian putih yang dilekati pita hitam sebagai tanda penolakan terhadap RUU Kesehatan tersebut.

Orator Demonstrasi, dr. Tri Susandhi Juliarto mengatakan, seluruh organisasi profesi kesehatan di Pamekasan sepakat menolak pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Penuturan Ketua IDI Cabang Pamekasan itu, Undang - Undang Kesehatan yang saat ini eksis, telah mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas, melibatkan negara melalui peran pemerintah dan dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh tenaga kesehatan yang profesional.

Ia menilai, seluruh UU terkait kesehatan yang saat ini eksis, telah dengan baik mengatur segala hal mulai dari definisi profesi, asas, tujuan, tugas, wewenang, regulasi praktik, kolegium, konsil hingga pengembangan, pembinaan dan pengawasan anggota dalam pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sehingga, lanjut dia, bila terjadi perampingan UU justru merupakan kemuduran regulasi.

Pengamatan Tri, selama ini tidak ada masalah dalam hal penerapan aturan kesehatan yang termaktub dalam UU yang saat ini masih eksis sebagai pilar-pilar regulasi bidang kesehatan.

"Tidak ada urgensi yang mengharuskan pemerintah membuat regulasi baru dalam bentuk RUU Kesehatan Omnibus Law," teriaknya di hadapan perwakilan anggota DPRD Pamekasan yang menemui.

Baca juga: Pemkab Pamekasan Siagakan 16 Nakes PCC, Layani Pemudik yang Alami Masalah Kesehatan Selama 2 Pekan

Pendapat Tri, konsep RUU Kesehatan Omnibus Law sangat berisiko pada pencabutan UU lain yang selama ini telah menjadi energi dan payung hukum setiap profesi dalam bidang kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved