Berita Madura

Bocil di Madura Jadi Calon Kepala Desa, Dapat Nomor Urut 2 Bersanding dengan Pesaing, Videonya Viral

Diduga bocil itu menjadi calon Kepala Desa di Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
Tangkapan layar
Bocil diduga jadi calon kepala desa di Bangkalan, dapat nomor urut 2, videonya viral 

TRIBUNMADURA.COM - Seorang bocil (bocah cilik) di Madura terlihat menjadi satu calon kepala desa.

Diperkirakan bocah tersebut berusia 10 tahun yang berangkat ke lokasi pemungutan suara Pilkades serentak Bangkalan.

Bocil itu tiba di TPS lalu duduk dengan seorang pria yang diduga menjadi salah satu calon kepala desa.

Diduga bocil itu menjadi calon Kepala Desa di Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Baca juga: Kisah Pengantin Wanita Bangkalan Nyoblos di Pilkades Sebelum Akad Nikah, Bak Runtuhkan Stigma Buruk

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Dengan diantar keluarga, bocah tersebut melangkah ke tempat pemungutan suara untuk disandingkan dengan Calon Kepala Desa lainnya.

Aksi bocah Calon Kepala Desa ini viral usai diunggah oleh akun intagram @terang_media, Kamis (11/5/2023).

"Salah Satu Calon Kepala Desa di Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, masih anak-anak (dibawah umur)," tulis akun tersebut.

Dalam unggahan tersebut tampak seorang bocah laki - laki mengenakan baju batik dan peci hitam sedang digandeng oleh pria dewasa yang mengenakan setelan jas.

Dijelaskan bahwa bocah tersebut ternyata merupakan salah satu kandidat Calon Kepala Desa.

"Ini Madura Calon Kepala Desanya Bocil," keterangan dalam video tersebut.

Selain digandeng, bocah tersebut juga dipayungi seorang wanita yang berjalan di belakangnya.

Sesampainya di lokasi pemungutan suara, bocah tersebut duduk diatas panggung bersanding dengan calon Kepala Desa lainnya.

Menariknya Calon Kepala Desa lainnya itu merupakan seorang pria dewasa yang diperkirakan berusia 40 tahun yang tadi menggandengnya ke lokasi pemungutan suara.

Ia mendapat nomor urut 2 sementara lawannya mendapat nomor urut 1.

“Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Kepala Desa Tlangoh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Tahun 2023. Calon Kepala Desa. Rabu, 10 Mei 2023,” tulis poster yang terpampang di belakang keduanya.

Netizen pun menduga bahwa kedua Calon Kepala Desa itu merupakan satu keluarga.

"Spertinya yg bpk2 itu calon tunggal..setau aq klo calon tunggal hrs di tandingkn dgn kluarganya sndri..daerahku prnh ada calon tunggal.krna gk ada lawan mka di tandingkn dgn istrinya sndri," tulis pemilik akun @you_meymey.

Sementara itu merujuk pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, calon kepala desa wajib memenuhi syarat berikut ini;

a. Warga negara Republik Indonesia,

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,

d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,

e. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar,

f. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa,

g. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran,

h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,

i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,

j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

k. Berbadan sehat;

l. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan,

m. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Kisah unik perihal Pilkades di Bangkalan juga terjadi di Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Rabu (10/5/2023).

Masyarakat tampak antusias, riang, dan tidak dihantui perasaan was-was untuk datang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).  

Riuh kegembiran ribuan warga Desa Kebun di TPS mendadak terhenti ketika Nur Hasanah tiba-tiba berada di pintu masuk lokasi pemungutan suara. Langkah Nur tampak sedikit ribet karena ia datang dengan berpakaian pengantin. Bahkan seorang perempuan paruh baya menuntunnya memasuki arena TPS.

“Luar biasa, inilah demokrasi, mempelai perempuan tetap nyoblos. Saya merinding,” ungkap seorang panitia melalui pengeras suara disambut tepuk tangan warga lainnya.

Tidak hanya masyarakat setempat, kehadiran Nur Hasanah berpakaian mempelai perempuan juga memantik decak kagum dari seorang mahasiswa S2 Psikologi Unair Surabaya, Oktavian Ismail Johansyah. Bahkan kedua calon kepala desa turun panggung untuk foto bersama pengantin Nur Hasanah.

“Kehadiran seorang pengantin perempuan itu seolah menjadi oase yang meneduhkan, di tengah stigma buruk dan mencekamnya pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap II di Bangkalan. Pengantin perempuan itu tetap datang meski langkahnya agak ribet karena pakaian manten,” ungkap Oktavian kepada Tribun Madura.

Ia menjelaskan, potret berdemokrasi seperti itulah yang sebenarnya diharapkan masyarakat pada umumnya.

Masyarakat terlibat langsung, rakyat bebas menentukan pilihannya terkait kepemimpinan desa tanpa dihantui perasaan takut atau malas untuk datang ke TPS .

“Kebetulan kita sedang menggelar pilkades serentak, meski di sisi lain ada serangkaian peristiwa mencekam hingga memunculkan stigma buruk,” ungkap pemuda kelahiran Desa Bilaporah, Kecamatan Socah itu kepada Tribun Madura.

Seperti diketahui, serangkaian aksi protes melalui aksi unjuk rasa mewarnai tahapan-tahapan pelaksanaan pilkades di 149 desa di Kabupaten Bangkalan. Bahkan, tragedi pembacokan hingga menewaskan dua warga dan satu warga lainnya menderita luka berat terjadi di dekat kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jalan Halim Perdana Kusuma, Rabu (5/4/2023).   

Berkaca dari peristiwa itu, Polres Bangkalan mempertebal pengamanan menjelang pelaksanaan pemungutan suara dengan menerjunkan sejumlah 4.027 personil gabungan TNI/Polri hingga Brimob Polda Jatim.

Atas pertimbangan tingkat kerawanan, Pemkab Bangkalan juga menunda pelaksanaan pemungutan suara di dua desa; Desa Bator Kecamatan Klampis dan Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah. Sehingga total jumlah desa peserta Pilkades Tahap II 2023 berkurang menjadi 147 desa.  

“Meskipun banyak fenomena mengerikan yang terjadi sebelumnya, kehadiran seorang pengantin perempuan tadi membuktikan bahwa masyarakat sangat menikmati proses berdemokrasi dengan riang gembira. Mereka menggunakan hak pilihnya, rela meluangkan waktu bahkan acara penting seperti resepsi pernikahan,” pungkas Oktavian yang juga alumnus Fakultas Psikologi Untag ’45 Surabaya itu.

Sementara Bendahara Panitia Pemilihan Kepala Desa Kebun, Greysi Mellysa mengungkapkan, angka kehadiran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya berada di angka 80 persen dari total 3.134 suara.

“Alhmadulilah banyak banget. Tadi yang berpakaian kemanten itu dari Dusun Lembenah, akad nikahnya jam 10 pagi. Namun ia menyempatkan diri untuk mencoblos dulu,” singkat Greysi. (edo/ahmad faisol)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved