Aksi Mobil Goyang di Sekitar Pelabuhan Bikin Petugas Curiga, saat Diketuk Pintu Avanza Lama Dibuka

Benar saja ada seorang pria dan perempuan di dalam mobil Avanza tersebut. Petugas akhirnya membawa keduanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

Editor: Aqwamit Torik
Istimewa/Polda Babel
Ilustrasi mobil goyang digerebek petugas - Mobil Avanza terparkir di sekitar pelabuhan bikin curiga, ternyata sejoli bikin ulah mobil goyang 

TRIBUNMADURA.COM – Pasangan ditemukan berbuat adegan panas di dalam mobil Avanza.

Sejoli itu diketahui dilakukan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Meski aksi tersebut tak ada yang tahu sampai mana dilakukan, petugas sudah mencurigai mobil Avanza yang digunakan tersebut.

Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh curiga dengan mobil Avanza warna abu-abu terparkir di sekitar Pelabuhan Ulee, Lheue.

Baca juga: Video Panas Suami dengan Pacar, Istri Sakit Hati Disebar ke Medsos Berujung Polisi, Durasi 44 Detik

Simak artikel menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Mencurigai ada orang di dalam, petugas akhirnya mendekati mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, orang di dalam mobil tersebut agak lama membuka pintu.

Setelah dibuka, benar saja ada seorang pria dan perempuan di dalam mobil Avanza tersebut.

Petugas akhirnya membawa keduanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

Didapatilah identitas kedua, yakni M (24) warga Aceh Besar, dan peremuannya RO (23), Takengon.

Kepada petugas, mereka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri, dan tidak memiliki status perkawinan.

Baik M dan RO kini telah dijathui hukuman oleh Mahkmah Syari’iyah Banda Aceh di persidangan vonis pada Kamis (11/5/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bukhari, menyatakan terdakwa M dan RO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis)

Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa M dengan uqubat cambuk didepan umum sebanyak 25  kali cambuk,” bunyi putusan Nomor 7/JN/2023/MS.Bna.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved