Berita Banyuwangi

Kasus Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya di Buang di Sungai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jaksa akan meneliti berkas yang dikirim sehingga kasus yang sempat menghebohkan warga sekitar tempat kejadian perkara itu bisa cepat dituntaskan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Aflahul Abidin
Dua tersangka kasus pembunuhan berencana saat berada di Kejari Banyuwangi. 

TRIBUNMADURA.COM - Kasus pembunuhan berencana seorang perempuan yang jasadnya dibuang ke sungai di Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi telah dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi.

Jaksa akan meneliti berkas yang dikirim sehingga kasus yang sempat menghebohkan warga sekitar tempat kejadian perkara itu bisa cepat dituntaskan.

Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Budi Mukhlis menjelaskan, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Banyuwangi ke kejaksaan pada hari Jumat (19/5/2023).

Dua tersangka juga berada di kejaksaan seusai pelimpahan berkas. Mereka adalah DMW (30) dan AS (26), warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Baca juga: Kang Ridwan Dipilih Jadi Ketua Mappilu PWI Pamekasan, Peringati Peserta Pemilu 2024 Tak Main Curang

Di sana, jaksa sempat meminta tersangka mempraktekkan ulang kronologis pembunuhan yang dilakukan kepada Sumila (56), warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

"(Kami meminta untuk memeragakan) untuk meyakinkan saja bagaimana modus mereka melakukan perbuatannya," kata Budi.

Budi mengatakan, pihaknya akan meneliti dan mempelajari kasus tersebut untuk menentukan surat dakwaan. Sehingga kasus bisa segara dilimpahkan ke pengadilan.

Kuasa Hukum tersangka, Eris Utomo mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan secara maksimal dalam persidangan. "Nanti semua akan dibuktikan di meja persidangan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap teka-teki tewasnya Sumila (56), perempuan yang sebelumnya ditemukan tewas mengapung di Sungai Setail Banyuwangi, Januari 2023.

Sumila dibunuh oleh dua orang. Polisi telah menangkap dan menetapkan dua pelaku sebagai tersangka.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, Sumila merupakan korban pembunuhan berencana.

Pelakunya, yakni DMW (29) dan AS (26). Keduanya warga Desa/Kecamatan Purwoharjo.

Deddy menyebut, dua tersangka diamankan di rumah masing-masing. Kasus ini, menurut dia, cukup sulit terungkap karena keterbatasan alat bukti.

"Dengan bantuan hasil forensic science, kami bisa menemukan tersangka," kata Deddy, saat gelar ungkap kasus, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Hairul Anam Terpilih Jadi Ketua PWI Pamekasan, Prengki Wirananda Keok 14 Suara

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, motif pembunuhan wanita Desa Kebaman, Kecamatan Srono itu adalah harta. Kedua tersangka, kata dia, ingin menguasai harta korban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved