Berita Banyuwangi

Kasus Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya di Buang di Sungai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jaksa akan meneliti berkas yang dikirim sehingga kasus yang sempat menghebohkan warga sekitar tempat kejadian perkara itu bisa cepat dituntaskan.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Aflahul Abidin
Dua tersangka kasus pembunuhan berencana saat berada di Kejari Banyuwangi. 

Jenazah itu kemudian ditemukan oleh warga tak jauh dari lokasi pembuangan pada Jumat (20/1/2023) pagi.

Awalnya, jenazah ditemukan tanpa identitas. Informasi yang menyebar kemudian direspons oleh keluarga korban. Hingga akhirnya, sosok korban terungkap, yakni Sumila.

Jenazah korban sempat diotopsi di RSUD Blambangan. Hasil otopsi menunjukkan korban tewas salah satunya dengan bekas jejas di bagian leher.

Ditemukannya keluarga korban dan hasil otopsi menjadikan kasus penemuan mayat itu menemui titik terang.

Dengan pendalaman, polisi akhirnya menemukan petunjuk soal pelaku pembunuhan.

Deddy menyebut, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal.

"Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 364 ayat (4) KUHP.

"Ancaman tertinggi, hukuman mati atau penjara minimal seumur hidup," lanjut Deddy.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved