Berita Madura

Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tirinya Bermula Sejak Korban Masih SD

Hal itu dilakukan tersangka, Masturi (49) lantaran tidak kuat menahan nafsu padahal ibu kandung korban alias istrinya masih tinggal bersama

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Perbuatan bejat seorang ayah di Desa Pecanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura yang tega mencabuli anak tirinya ternyata bermula sejak korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD).

Hal itu dilakukan tersangka, Masturi (49) lantaran tidak kuat menahan nafsu padahal ibu kandung korban alias istrinya masih tinggal bersama.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan bahwa setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil usia kandungan 8 bulan melalui USG, korban akhirnya mengaku.

Ternyata saat masih duduk di kelas 5 SD, korban pernah di raba-raba dan dicium oleh tersangka, bahkan disetubuhi.

"Kemudian perbuatan itu kembali dilakukan oleh tersangka saat korban duduk di bangku SMP sekitar November 2022," ujarnya.

Baca juga: Ayah di Sampang yang Hamili Anak Tirinya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Korban Hamil 8 Bulan

Tersangka melakukan perbuatannya saat korban tengah tertidur pulas sehingga korban merasa bermimpi telah diperkosa oleh seseorang tanpa diketahui wajahnya.

Kemudian keesokan harinya korban mengalami sakit di tubuh bagian vitalnya namun tak berani bercerita kepada keluarga, terutama ibunya.

"Setelah ibu korban mengetahui semua perbuatan suaminya, ia langsung melaporkan ke pihak kepolisian pada 19 Mei 2023," pungkasnya. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved