Berita Madura

Ayah di Sampang yang Hamili Anak Tirinya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Korban Hamil 8 Bulan

Kini Masturi telah ditetapkan tersangka atas kasus perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perbuatan berlanjut.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Suasana di sel tahanan Mapolres Sampang, Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Masturi (49) asal Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura yang tega menghamili anak tirinya terancam hukuman belasan tahun penjara.

Masturi terbukti melakukan perbuatan bejatnya atas proses penyelidikan yang telah dijalani Polres Sampang dengan alat bukti satu stel pakaian lengkap milik korban.

Bahkan, kini Masturi telah ditetapkan tersangka atas kasus perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perbuatan berlanjut.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan bahwa tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016.

Baca juga: Aksi Bejat Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tirinya, Sang Ibu Tak Terima dan Memilih Polisikan Suami

Baca juga: Arti Revenge Porn pada Kasus Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper, Beri Dampak Buruk Bagi Korban

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Untuk hukumannya, tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (24/5/2023).

Di samping itu, Ipda Sujianto mengungkapkan jika tersangka diamankan saat berada di kediamannya tanpa adanya perlawanan pada (22/5/2023) sekitar 22.30 WIB.

"Pada malam itu juga tersangka langsung di bawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan dan mengakui kesalahannya," pungkasnya.

Untuk diketahui, akibat dari perbuatan tersangka, korban kini hamil dengan usia kandungan 8 bulan.

Usia kandungannya diketahui setelah ibu kandung korban alias istri tersangka memeriksakan korban melalui USG.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved