Berita Madura

Aksi Bejat Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tirinya, Sang Ibu Tak Terima dan Memilih Polisikan Suami

Pria berusia 49 tahun tersebut tak sedikitpun memiliki rasa kemanusiaan mengingat telah tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Tersangka saat berada di Mapolres Sampang, Madura pasca menjalani pemeriksaan di ruang Tim Penyidik Polres Sampang. 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang lelaki yang juga sebagai ayah, bernama Masturi asal Desa Pencanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura patut dijebloskan ke penjara.

Pasalnya, pria berusia 49 tahun tersebut tak sedikitpun memiliki rasa kemanusiaan mengingat telah tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Bahkan, akibat dari perbuatan bejatnya, korban yang masih duduk di bangku SMP diketahui hamil dan kini usia kandungannya sudah berjalan 8 bulan.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto mengatakan bahwa perbuatan tersangka diketahui pertama kali oleh ibu korban, alias istri dari tersangka pada 4 Mei 2023.

Baca juga: Arti Revenge Porn pada Kasus Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper, Beri Dampak Buruk Bagi Korban

Baca juga: Suap Jabatan di Bangkalan Disidang, Calon Kadis Menghadap Bupati dan Bilang Siapkan Uang Demi Lolos

Kala itu, ibu korban melihat kondisi perut anaknya semakin hari membesar disertai kaki yang terus membengkak.

Melihat Kondisi itu, ibu korban sekaligus pelapor memeriksakan korban ke Polindes berlokasi di Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang.

"Pada saat Dipolindes, Bidan setempat menyarankan agar korban melakukan cek Ke RSUD Sampang," kata Ipda Sujianto kepada TribunMadura.com, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Kakek Cabul di Madiun ini Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Toko Pelaku Jadi Saksi Bisu

Baca juga: Nasib Kades di Jember saat Asyik Nyanyi sama Biduan, Mendadak Ambruk, Pulang Tinggal Nama

Namun, korban dibawa ke dukun bayi di Kecamatan Pangarengan dan hasilnya korban tengah hamil.

Ibu korban masih belum yakin atas kondisi anaknya tersebut, sehingga keesokan harinya melakukan USG dan hasilnya sama, korban tengah hamil usia 8 bulan.

"Setelah ditelusuri, ternyata korban disetubuhi oleh ayah tirinya sehingga ibu korban bergegas melaporkan tersangka ke Polisi," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dengan dibuktikan melalui alat bukti satu stel pakaian lengkap milik korban.

"Tersangka telah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di sel Mapolres Sampang," pungkasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved