Berita Madura

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Pulau Kangean Sumenep, Pernah Dipenjara 10 Bulan

Laki-laki berusia 34 tahun ini ditangkap polisi saat berada di Dusun Raba Desa Angkatan Kecamatan Arjasa pulau kangean Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ali Syahbana
Warga Pulau Kangean Sumenep ini ditangkap polisi karena kasus pencurian sepeda motor. 

Kemudian petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria yang telah diambil oleh tersangka Kasdu tersebut.

"Tersangka dikenakan penerapan pasal, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau turut serta melakukan tindak pidana, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana," ungkapnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved