Imigrasi Kelas 1 Surabaya, Polda Jatim dan Lanudal Juanda Bersinergi Berantas TPPO yang Dialami PMI

Sinergitas itu dilakukan agar memberantas TPPO yang sudah meresahkan, sebab dalam setahun sudah seribu lebih jenazah warga Indonesia jadi korban

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Aqwamit Torik
Press Release komitmen bersama aparat penegak hukum di Bandara Internasional Juanda Surabaya dalam upaya penanggulangan PMI non prosedural, Kamis (8/6/2023) 

TRIBUNMADURA.COM - Presiden Jokowi memberikan atensi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya bersama Polda Jatim dan Lanudal Juanda juga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan langkah cepat untuk mengatasi hal yang dialami oleh Pekerja Migran (PMI) Non Prosedural.

Sinergitas itu dilakukan agar memberantas TPPO yang sudah meresahkan, sebab dalam setahun sudah seribu lebih jenazah PMI menjadi korban dari TPPO.

Melihat hal ini, Komandan Lanudal Juanda Kolonel (P) Heru Prasetyo menjelaskan jika pihaknya tak akan tinggal diam untuk menindak tegas pelaku TPPO.

"Kebijakan itu akan saya laksanakan, tidak main-main akan saya turunkan tim saya. Yang akan bermain akan saya tindak setegas-tegasnya," ungkapnya Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Sempat Menghubungi Keluarga, PMI Asal Banyuwangi Mengaku Dipaksa Kerja Jadi Scamer

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKPB Ronald Purba menjelaskan jika hingga saat ini Polda Jatim sudah menerima 11 pengaduan mengenai TPPO, yang terbaru adalah dari Kamboja yang sedang diproses.

"Kami akan berkomitmen untuk melindungi hak pekerja migran," jelasnya.

Sementara itu Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kemenkumham Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo mengatakan jika saat ini TPPO membuat miris terhadap anak bangsa yang sedang mencari penghasilan di luar negeri.

Korban PMI non prosedural yang menjadi korban TPPO mengalami masalah bekerja di luar negeri.

Korban ada yang mengalami depresi, hilang ingatan hingga cacat secara fisik.

"Jadi pelaku yang menjerumuskan korban ini bisa dikenakan pidana karena korban diiming-imingi uang banyak," imbuhnya.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Chiko Ahmad Mutakhin juga akan menindak pelaku TPPO yang kerap menggunakan modus visa wisata.

"Dari sana banyak korban yang berhasil kami amankan dan tunda keberangkatannya menuju luar negeri," jelasnya.

Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya sendiri sudah menunda keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural sebanyak 597 orang dari bulan Januari hingga Mei 2023 ini, melalui pengetatan pengawasan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved