Berita Malang

Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar, Pemuda Asal Blitar Ditangkap Polsek Klojen

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan terkait kasus tersebut.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ficca Ayu
Istimewa/TribunMadura.com
YR alias Rafi (22), tersangka penyebar foto dan video syur mantan pacar. 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang pria berinisial YR alias Rafi (22), harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen.

Pasalnya, pemuda asal Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar itu terbukti menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya berinisial DK (20), asal Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan terkait kasus tersebut.

"Jadi, korban dan pelaku ini berpacaran. Lalu, hubungan itu putus. Kemudian, pelaku menyebarkan foto dan video syur korban baik di media sosial maupun dikirim langsung ke WA adik korban," ujarnya, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Arti Revenge Porn pada Kasus Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper, Beri Dampak Buruk Bagi Korban

Parahnya lagi, kejadian itu membuat warung makan tempat korban bekerja yang berada di Kota Malang ikut terpengaruh. Karena salah satu postingan pelaku menyebut, bahwa warung itu menyediakan prostitusi online atau open BO.

"Pada 29 April 2023 lalu, korban melaporkan kejadian itu ke kami.
Setelah itu, laporan tersebut segera kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Yogyakarta.

"Dari situ, kami segera bergerak ke Yogyakarta. Dan pada Selasa (23/5/2023) malam, pelaku berhasil kami tangkap saat sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta,"

"Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah HP iPhone yang dipakai untuk menyebar foto dan video syur korban," bebernya.

Baca juga: Dua Pemeran Video Syur Wanita Kebaya Merah Kini Jadi Tersangka, Terungkap Profesi Keduanya

Setelah itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Klojen untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap motif pelaku menyebarkan foto dan video syur korban.

"Pelaku ini kesal dan sakit hati, karena cintanya diputus korban. Sehingga, pelaku menyebar foto dan video syur korban," terangnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Rafi dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tambahnya.

Sementara itu, korban DK (20), mengucapkan terima kasih kepada Polresta Malang Kota khususnya Polsek Klojen. Karena dengan cepat mengusut kasus tersebut hingga pelaku dapat segera ditangkap.

"Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota khususnya Polsek Klojen. Karena cepat merespon laporan saya, dan dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan," tandasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved