Berita Malang
Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar, Pemuda Asal Blitar Ditangkap Polsek Klojen
Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan terkait kasus tersebut.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ficca Ayu
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang pria berinisial YR alias Rafi (22), harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen.
Pasalnya, pemuda asal Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar itu terbukti menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya berinisial DK (20), asal Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.
Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan terkait kasus tersebut.
"Jadi, korban dan pelaku ini berpacaran. Lalu, hubungan itu putus. Kemudian, pelaku menyebarkan foto dan video syur korban baik di media sosial maupun dikirim langsung ke WA adik korban," ujarnya, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Arti Revenge Porn pada Kasus Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper, Beri Dampak Buruk Bagi Korban
Parahnya lagi, kejadian itu membuat warung makan tempat korban bekerja yang berada di Kota Malang ikut terpengaruh. Karena salah satu postingan pelaku menyebut, bahwa warung itu menyediakan prostitusi online atau open BO.
"Pada 29 April 2023 lalu, korban melaporkan kejadian itu ke kami.
Setelah itu, laporan tersebut segera kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Yogyakarta.
"Dari situ, kami segera bergerak ke Yogyakarta. Dan pada Selasa (23/5/2023) malam, pelaku berhasil kami tangkap saat sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta,"
"Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah HP iPhone yang dipakai untuk menyebar foto dan video syur korban," bebernya.
Baca juga: Dua Pemeran Video Syur Wanita Kebaya Merah Kini Jadi Tersangka, Terungkap Profesi Keduanya
Setelah itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Klojen untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap motif pelaku menyebarkan foto dan video syur korban.
"Pelaku ini kesal dan sakit hati, karena cintanya diputus korban. Sehingga, pelaku menyebar foto dan video syur korban," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Rafi dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tambahnya.
Sementara itu, korban DK (20), mengucapkan terima kasih kepada Polresta Malang Kota khususnya Polsek Klojen. Karena dengan cepat mengusut kasus tersebut hingga pelaku dapat segera ditangkap.
"Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota khususnya Polsek Klojen. Karena cepat merespon laporan saya, dan dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan," tandasnya.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
TribunMadura.com
YR alias Rafi
Unit Reskrim Polsek Klojen
Tribun Madura
Kelurahan Bendogerit
Kecamatan Pagak
Kabupaten Malang
madura.tribunnews.com
Janda Muda Terpedaya Pesona TNI Gadungan, Korban Dibawa Masuk ke Warung dan Menyesal Selamanya |
![]() |
---|
Gambar One Piece Hasil Kreatifitas Warga Malang Kini Sudah Dihapus, Ketua RT: Kami Minta Maaf |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Hasil Visum Bocah 4 Tahun di Malang, Ada Luka Benda Tumpul di Alat Vital Korban |
![]() |
---|
Fakta Surat Edaran Kades di Malang Minta Warga Mengungsi Demi Karnaval Sound Horeg: Jaga-jaga |
![]() |
---|
Ngerinya Detik-detik Truk Boks Terguling di Dusun Ngeprih Pujon Malang, Sopir Banting Kemudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.