Breaking News

Dijanjikan Kerja di Kafe, Tiga Gadis di Bawah Umur ini Justru Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus

Tiga gadis itu dijanjikan akan bekerja di sebuah cafe di Bekasi, malah harus melayani pria hidung belang.

Editor: Aqwamit Torik
pexels.com/ Kat Smith
Ilustrasi - Tiga gadis di Sukabumi, Jawa Barat malah dipekerjakan di panti pijat saat dijanjikan kerja di kafe 

TRIBUNMADURA.COM - Nasib pilu tiga gadis asal Sukabumi, Jawa Barat ditipu saat ingin mencari kerja.

Tiga gadis di bawah umur itu malah dipekerjakan ke sebuah panti pijat plus-plus.

Iming-iming pekerjaan yang diidamkan justru tak segera tiba.

Tiga gadis itu dijanjikan akan bekerja di sebuah cafe di Bekasi, malah harus melayani pria hidung belang.

Baca juga: Modus Ajak Ziarah, Pria ini Ajak Gadis ke Semak Lakukan Aksi Bejat, Kondisi Istri Hamil Tua di Rumah

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Mereka merupakan korban Perdagangan orang.


Ketiga korban itu adalah Adf (13), Anf (12), dan Amr (13).

Awalnya, mereka ditawari tersangka Ids (25) kerja di salah satu kafe di Bekasi, Jawa Barat, pada 10 Februari 2023 dengan gaji Rp 500 ribu.

Namun, setelah disepakati dan siap bekerja di tempat yang ditawarkan, tiga anak di bawah umur tersebut tidak diperkerjakan di tempat awal yang di sepakati.

"Dari tiga laporan, satu perkara terdapat tiga orang korban masih di bawah umur asal Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Tribunjabar.id, Jumat (9/6/2023).

"Setelah ikut ke Bekasi, mereka tidak dipekerjakan di kafe tersebut, tapi di panti pijat plus-plus," tutur Ari.

Ari menyebut, perkerjaan pijat plus-plus tersebut bertarif Rp 500 ribu dari satu pelanggannya.

Namun dari hasil pijat plus-plusnya, ketiga korban tersebut sama sekali tidak mendapatkan gajinya.

"Dari hasil pijatnya, ketiga korban tidak mendapatkan upah dari pijatnya hingga sekarang," ucapnya.

Dalam kasus tersebut polisi menangkap pelaku IDS, sedangkan pelaku utama yang mempekerjakanya masih dalam pengejaran.

"Satu orang pelaku Nina alias Bunda masih dalam pengejaran," kata Ari.

Kepada tersangka IDS, Polisi menjerat pasal berlapis yakni pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar 60 hingga 300 juta rupiah.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Diimingi Kerja di Cafe, 3 Gadis Usia Dibawah Umur Asal Sukabumi Malah Jadi Tukang Pijat Plus-plus, https://bogor.tribunnews.com/2023/06/09/diimingi-kerja-di-cafe-3-gadis-usia-dibawah-umur-asal-sukabumi-malah-jadi-tukang-pijat-plus-plus?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved