Pejabat Desa Diisukan Selingkuh, Bikin Warga Geram Hingga ada yang Pasang Spanduk Depan Foto Cakades

Ramai merebak adanya isu selingkuh antar pegawai pemerintahan Desa Mandong. TribunSolo.com mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Mandong, Sarwono.

Editor: Aqwamit Torik
Pexels
Ilustrasi perselingkuhan - Pejabat desa diisukan selingkuh hingga membuat warga geram 

Kini kasus per selingkuhan tersebut sudah ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Gayo Lues.

AM diketahui merupakan Kades dari Kecamatan Blangjerango, Gayo Lues, Aceh.

Sedangkan KT adalah guru honorer di SDN kawasan Kecamatan Blangjerango.

Baik AM dan KT keduanya sudah berkeluarga dan memiliki pasangan hidup.

Baca juga: Suami Tuduh Istrinya Selingkuh Hingga Berujung Maut, Pelaku Lapor Mertua Demi Tutupi Aksi Kejinya

Baca juga: Wanita Pergoki Suaminya Ratusan Kali Selingkuh Tapi Tetap Sabar, Kesabaran Runtuh di Momen Tertentu

Penjelasan Suami Bu Guru

Suami dari Bu Guru berinisial H menuntut uang damai sebesar Rp 200 juta kepada pelaku pak Kades (Pengulu alias Keuchik) yang berinisial AM.

"Sebelumnya sudah ada upaya mediasi untuk penyelesaian kasus tersebut antara adat kampung maupun pihak keluarga. Bahkan suami dari Bu Guru KT berinisial H, meminta uang damai kepada Pak Kades Rp 200 juta. Tetapi belum ada titik temunya sampai sekarang," ungkap Khalidin salah satu perangkat desa yang ikut bermusyawarah dan memediasi kasus tersebut, kepada Tribungayo.com, Rabu (7/6/2023).

Hal yang serupa diakui perangkat desa dan keluarga dari pihak pihak H suami KT.

Dimana, suami KT meminta uang damai dengan Pak Kades (Keuchik) Rp 200 juta, karena telah menggarap istrinya dan menghancurkan keluarganya serta telah membuat aib keluarga.

Selain uang damai, ada denda adat Rp 30 juta

Secara terpisah, warga Desa Tampeng Musara, Kecamatan Kutapanjang menyebutkan, warga juga menuntut denda adat desa.

Uang denda adat desa dibebankan kepada pihak perempuan (Bu Guru) dan Pak Kades yang telah bermesum di desa tersebut.

Hal ini menurut warga Tampeng Musara, mereka berdua Bu Guru dan Pak Kades, telah mencemarkan nama baik desa mereka, sehingga warga meminta dan menuntut uang denda dari kedua belah pihak sebanyak Rp 30 juta sebagai uang denda adat kampung.

"Uang denda adat tersebut, akan digunakan warga untuk tawar kampung desa Tampeng Musara yang kini telah dinodai dan dicemarkan kedua oknum yang seharusnya menjadi panutan dan contoh di tengah-tengah masyarakat," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Orang Tue Desa Rema, Khalidin menambahkan, jalur mediasi yang ditempuh hampir rampung sebelumnya yang melakukan musyawarah dari empat desa.

Keempat desa yang terlibat dalam musyawarah itu kata Khalidin yakni, perangkat Desa Penosan Sepakat Kecamatan Blangjerango, tempat Kades AM yang diduga telah berzina dengan istrinya sah orang lain.

Kemudian, perangkat Desa Rema yang merupakan tempat kedudukan si perempuan (Bu Guru) dan suaminya.

Selanjutnya, perangkat Desa Tampeng Induk merupakan perwakilan pihak keluarga dari KT dan H.

Dan perangkat Desa Tampeng Musara yakni tempat terjadinya perkara mesum di rumah kontrakan antara Pak Kades dengan Bu Guru, sehingga warga menuntut dengan adat kampung Rp 30 juta.

"Hingga kini upaya mediasi tersebut belum ada titik terangnya, meskipun kasus mesum tersebut telah ditangani oleh petugas Satpol PP/WH Gayo Lues,"sebutnya.

Tanggapan APDESI Gayo Lues

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Gayo Lues, Suhardinsyah menyampaikan kekecewaannya terhadap oknum Kades ketahuan berdua-duan dengan Bu Guru hingga digerebek warga.

Menurutnya kasus dugaan mesum Pak Kades dan Bu Guru ini sangat memalukan.

"Ulah oknum pengulu (Kades) dengan istri sah orang (Bu Guru), kini telah mencoreng marwah dan nama baik para Pengulu di Gay Lues," ujar Suhardinsyah alas alias Suhardi, kepada Tribungayo.com, Senin (5/6/2023).

Ia mengaku, sangat menyesalkan salah satu rekannya oknum Pengulu (Pak Kades) melakukan perbuatan yang sangat tercela.

Apabila terbukti oknum pengulu Desa Penosan Sepakat AM (Pak Kades) bersalah baik secara undang-undang maupun adat.

Ia menegaskan, kalau terbukti kasus ini harus diproses dan dicopot dari jabatannya sebagai Pengulu (Pak Kades).

“Ini sangat memalukan Pak Kades yang seharusnya menjadi panutan ditengah masyarakat malah berbuat perbuatan yang tercela,” ungkapnya.

Tambahnya lagi, atas kasus ini bukan hanya mencoreng marwah Kades (Penghulu) atau Apdesi di Gayo Lues.

Tetapi, juga merugikan masyarakatnya dan keluarganya sendiri, sehingga kalau AM terbukti bersalah mau tidak mau harus diproses.

“Atas ulah keduanya ini, bisa memberikan dampak psikis terhadap keluarga mereka masing-masing.

Karena disini keduanya sama-sama sudah mempunyai anak dan pasangan yang sah, sehingga hal ini tentu akan terganggu terhadap keluarganya masing-masing," terangnya. 

 

Tribun Solo

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved