Berita Madura

Pria Pamekasan Bunuh Tetangga Pakai Celurit, Berawal Siaran di Loudspeaker Masalah Mantan Istri

Sebelum pembunuhan ini terjadi, mulanya pada Rabu 21 Juni 2023, setelah salat Magrib, korban menelepon tersangka.

|
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Anggota Polsek Larangan saat mendatangi TKP pria Pamekasan habisi nyawa tetangganya 

Kala itu, tersangka berniat ingin menghilangkan barang bukti agar tidak diketahui tetangga korban.

Setelah membuang benda tajam itu, tersangka kembali lagi ke rumah korban untuk mengelap darah yang berceceran di area depan rumah korban tersebut dengan keset. 

Kemudian, tersangka pergi dari rumah korban dan meninggalkan korban sendirian di depan teras rumahnya dengan kondisi tidak bernyawa.

Penuturan IPTU Sri, peristiwa pembunuhan ini terjadi berawal dari korban yang siaran menggunakan Loudspeaker sembari mengatakan 'Mun Milah alakeh pole, lakenah epate'nah (Kalau Milah, mantan istri korban menikah lagi, suaminya mau saya bunuh).

Siaran tersebut terdengar oleh RC, anak kandung korban setelah salat Magrib, pada Rabu 21 Juni 2023.

Kemudian di hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB, anak korban terkejut melihat orang tuanya yang tergeletak di teras depan rumahnya.

Malam itu, anak korban hendak pergi ke rumah tetangganya.

Melihat ayahnya tergeletak, korban langsung menghampiri dan melihat ada darah yang menetes dan terdapat sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban.

"Setelah dicek korban sudah meninggal dunia," ujar IPTU Sri.

Keesokan hari dari kejadian itu, sekira pukul 00.30 WIB, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap tersangka yang saat itu berada di rumah korban yang berpura-pura melihat olah TKP yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Pamekasan.

Saat tertangkap, tersangka mengakui semua perbuatannya yang membunuh korban dengan celurit.

"Akar masalah pembunuhan ini karena korban tidak percaya kepada tersangka yang menyangkal bahwa mantan istri korban sudah menikah lagi," beber IPTU Sri.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 351 ayat (3) subs pasal 338 KUHP dengan unsur pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain atau pembunuhan.

Tersangka diancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Kasus pembunuhan menggunakan celurit di Pamekasan ternyata bukan terjadi yang pertama kali.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved