Rremaja Sebar Video Panas

Remaja Usia 15 Tahun Sebarkan Video Panas Pacarnya, Sempat LDR Namun Berakhir Cemburu

Penetapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Diketahui remaja berinisial RDS itu disebut cemburu dengan pacarnya.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Pramita Kusumaningrum
Video wanita tanpa busana di Ponorogo disebar remaja, polisi menunjukkan barang bukti yang disita 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Remaja berusia 15 tahun menjadi tersangka usai sebarkan video wanita tanpa busana.

Penetapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Ponorogo.

Diketahui remaja berinisial RDS itu disebut cemburu dengan pacarnya.

Polisi menyebut tersangka sempat dipanggil namun tak diindahkan, hingga akhirnya dijemput.

Baca juga: BREAKING NEWS - Remaja Usia 15 Tahun Cemburu Buta, Sebarkan Video Pacarnya Usai Merantau

Artikel menarik lainnya selengkapnya di GoogleNews TribunMadura.com

Saat presrilis, tersangka tidak dihadirkan.

Pihak kepolisian beralasan bahwa RDS statusnya ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).

“Tersangka tidak kami hadirkan masih di bawah ukur atau sebutannya ABH dalam hukum,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat 23/6/2023).

Dia menjelaskan kronologi awalnya ketika video wanita tanpa busana viral di berbagai media sosial.

Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tersangka sempat kami panggil dua kali tetapi tidak menggubris. Hingga kami jemput paksa di rumah pamannya di daerah Cilandak masuk Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.

Dia mengatakan bahwa baik korban maupun pelaku sama-sama anak dibawah umur.

Keduanya statusnya adalah pacaran. 

“Bedanya korban masih sekolah tingkat SMA. Pacarnya putus sekolah usianya masih 15 tahun,” terang mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini kepada media.

Awaln kejadiannya, saat 2022 tersangka ikut merantau di Cilandak Jakarta Selatan.

Keduanya menjalin hubungan LDR (Long Distance Relationship).

Hingga pada awal 2023, tersangka balik ke bumi reog.

Saat itu tersangka melakukan bujuk rayu hingga tipu muslihat serta ancaman agar korban mau melakukan hubungan suami istri.

“Sebanyak 3 kali untuk persetubuhan. Dalam kurun waktu awak Februari sampai akhir Februari. TKP di rumah paman pelaku yang lain di Kecamatan Kauman,” urainya.

Setelahnya, tersangka kembali merantau ke Cilandak Jakarta Selatan.

Saat itu terjadi miss komunikasi dan pelaku cemburu terhadap korban.

“Temannya lapor korban menjalin hubungan dengan pria lain. Pelaku cemburu buta terhadap korban tanpa melakukan konfirmasi,” bebernya.

Karena cemburu, muncul niat tersangka menyuruh korban melakukan video asusila seperti yang di video yang viral.

Kemudian dikirim secara pribadi ke tersangka.

Baca juga: Bergaya Seperti Bos di TikTok, Pria Tambun Ternyata Seorang Jambret Keji, Berlagak Baik

Baca juga: Perbandingan Pemain Naturalisasi Indonesia dengan Malaysia, Disorot Media Luar Negeri: Belum Hafal

Baca juga: Ulah Jose Mourinho, AS Roma Didenda 800 Juta Rupiah oleh UEFA, Dilarang Tampil 4 Laga

“Karena masih kesal serta cemburu belum padam, tersangka kirim video asusila itu ke orang tua korban, paman korban dan teman sebaya korban. video viral dan masuk media sosial,” tegasnya.

Kami kenakan pasal  81  ayat  (2) atau  pasal  82 ayat  (1) uuri nomor   17   tahun   2016   tentang   penetapan   perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang    nomor    23    tahun    2002    tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76e  uuri  nomor  35  tahun  2014  tentang  perubahan atas undang-undang  nomor  23  tahun  2002  tentang perlindungan  anak  dan  atau  pasal  45  ayat  (1)  jo pasal  27  ayat  (1)  uuri  no.  19  tahun  2016  tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang     informasi     dan     transaksi     elektronik sehubungan  dengan  dugaan  tindak  pidana  “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan   dan   atau   mentransmisikan   dan atau  membuat  dapat  diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

“Jeratan hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved