Istri Haji di Tanah Haram, Suami Malah Berbuat Haram, Digrebek lalu Dilempar Sandal, Berantakan

Suami berbuat haram dengan selingkuhan, kejadian haram ini pun digrebek warga dan dilempar sandal

Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar
Momen penggrebekan seorang pria di Kolaka saat bersama pelakor (tangkapan layar) 

Tak hanya mencabuli anak tiri, pelaku AD (42) juga membawa kabur sertifikat rumah dan motor milik istri.

Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jakarta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ternyata sudah tiga kali berupaya mencabuli korban. Dari pengakuannya sakit hati istrinya sudah selingkuh,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, Selasa (20/6/2023), dilansir dari Tribun Bogor.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku mencoba mencabuli korban pada 28 November 2022 lalu.

Saat itu, korban yang sedang tidur mendadak digerayangi pelaku.

Akibatnya, AH pun terbangun sehingga membuat AD kabur.

Setelah kejadian korban menceritakan peristiwa itu kepada N, istri pelaku.

N yang kesal atas perbuatan AD kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polres OKU Selatan dengan nomor laporan LP/B/144/2022/SPKT/RESOKUS/Polda Sumsel.

Sejak dilaporkan, tersangka pun telah melarikan diri hingga akhirnya ditangkap petugas di Jakarta.

“Saat ditangkap tersangka sempat berkelit, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti ia akhirnya mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Menurut Indra, korban melaporkan dua peristiwa yang berbeda.

Pertama adalah pencabulan anak di bawah umur dan kedua tentang pencurian sertifikat tanah serta sepeda motor milik N.

Akibat kejadian itu, korban pun mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Sudah satu tahun tersangka bersembunyi di Jakarta,” jelas Kapolres.

Sementara itu, kejadian tak menyenangkan dialami oleh anak perempuan berinisial NP (4).

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved