Idul Adha 2023

Bolehkah Kurban Idul Adha Menggunakan Kerbau Sebagai Pengganti Sapi atau Kambing?

Menariknya, di Indonesia, tidak sedikit umat Islam yang menjadikan kerbau sebagai hewan kurban pengganti sapi. Bolehkah?

Editor: Aqwamit Torik
Pixabay
Ilustrasi kerbau - Apakah boleh kerbau dikurbankan untuk Idul Adha? 

TRIBUNMADURA.COM - Umat Islam di dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Meski ada perbedaan, umat Islam akan tetap menjalani Idul Adha dengan penuh suka cita.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat Idul Adha.

Terlebih dari jenis hewan yang akan dikurbankan.

Baca juga: Perayaan Idul Adha 2023 Berbeda, Muhammadiyah Imbau Masyarakat Saling Menghormati

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

 Umat Muslim di seluruh dunia akan memperingati Idul Adha 1444 Hijriah besok lusa, Rabu, 28 Juni 2023 atau keesokannya Kamis, 29 Juni 2023. 

Namun, secara resmi pemerintah telah menetapkan Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Terlepas dari perbedaan ini, saat Idul Adha, umat Islam yang mampu dan tidak sedang menunaikan ibadah haji sangat dianjurkan untuk ber kurban. 

Hewan kurban itu, yakni kambing, domba, sapi atau onta. 

Hal ini dilakukan seorang muslim sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, berlomba-lomba dalam melaksanakan amal sholih.

Menariknya, di Indonesia, tidak sedikit umat Islam yang menjadikan kerbau sebagai hewan kurban pengganti sapi.

Hal itu lantas menjadi pertanyaan, apakah boleh ber kurban dengan kerbau? apakah sah kurbannya?

Dilansir dari laman Bima Islam Kementerian Agama, berdasarkan keterangan fiqih, hewan yang boleh dijadikan kurban ialah binatang ternak, dalam bahasa Arab dikenal dengan nama bahimatul an’am.

Ini sesuai dengan firman Allah surah Alhajj ayat 34:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَام

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan ( kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”

Hewan apa saja yang masuk kategori bahimatul an’am tersebut?

Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam kitab Tafsirul Qurthubi, adalah unta, sapi dan kambing.

Dalam kesimpulannya selain tiga jenis hewan tersebut, tidak sah dijadikan hewan kurban.

Lantas bagaimana dengan berkurban dengan hewan kerbau?

Untuk masyarakat Indonesia hewan kerbau sangat populer dan mudah didapati, tidak dengan unta.

Bahkan sering ber kurban dengan kerbau. Terkait hukum ber kurban dengan kerbau ulama mengatakan hukumnya diperbolehkan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Hisamuddin dalam kitab Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah disebutkan bahwa kerbau termasuk bagian dari jenis sapi.

Dengan demikian ulama fikih sepakat bahwa kerbau sama hukumnya dengan sapi sehingga boleh digunakan untuk kurban:

وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ

“Ulama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.”

Dalam kitab Tafsirus Sya’rawi disebutkan bahwa kerbau juga bisa digunakan untuk kurban sebagaimana sapi karena termasuk bagian dari hewan ternak.

الأنعام : يُراد بها الإبل والبقر ، وألحق بالبقر الجاموس ، ولم يُذكَر لأنه لم يكُنْ موجوداً بالبيئة العربية ،

“Yang dimaksud hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing. Kerbau disamakan dengan sapi, dalam Alquran kerbau tidak disebut karena hewan ini tidak dijumpai di wilayah jazirah Arab.”

Penjelasan serupa juga dikatakan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab, bahwa kerbau disamakan dengan sapi:

ـ (قوله ويتناول لحم البقر جاموسا) أي لأن البقر جنس يتناول العراب والجواميس بخلاف ما لو حلف لا يأكل جاموسا فإنه لا يتناول لحم البقر العراب فلا يحنث به لأن الجاموس نوع من البقر

“Ucapan pengarang; dan daging sapi mencakup kerbau, karena sapi adalah jenis yang mencakup sapi ‘irab dan kerbau, berbeda bila ia bersumpah tidak memakan kerbau, maka tidak mencakup sapi ‘irab, sehingga tidak dihukumi melanggar sumpah dengan memakannya, karena kerbau bagian dari sapi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved