Minggu, 3 Mei 2026

Berita Madura

Data KPU Sumenep Sebanyak 95,4 Persen Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetia Utama mengatakan, membenarkan bahwa dari hasil verifikasi administrasi ada 664 bacaleg yang BMS dan hanya 31 Baca

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Syahbana
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Deki Prasetia Utama (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dari 695 dokumen Bakal Calon Lesgislatif (Bacaleg), 16 partai politik di Sumenep, sebanyak 95,4 persen dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) setelah melalui tahap verifikasi administrasi.

Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetia Utama mengatakan, membenarkan bahwa dari hasil verifikasi administrasi ada 664 bacaleg yang BMS dan hanya 31 Bacaleg yang memenuhi syarat.

"Kalau yang memenuhi syarat ada 31 bacaleg dan 95,4 persen BMS," tutur Deki Prasetia Utama, Rabu (28/6/2023).

Para bacaleg yang dinyatakan BMS tersebut lanjutnya, karena beberapa sebab. Paling banyak terkait dokumen yang di upload tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

Salah satunya, ada KTP yang tidak terbaca, kemudian ijazah yang diminta semestinya foto copy dilegalisir, ternyata malah ijazah asli yang diupload.

Baca juga: Bangun Kolaborasi Pentahelix, Anggaran Kalender Event 2024 Butuh 5 Miliar

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Serta beberapa kesalahan-kesalahan seperti itu saat upload dokumen di Silon. Ini yang membuat bacaleg dinyatakan BMS," ungkapnya.

Hal itu lanjutnya, pihaknya telah menyampaikan kepada pengurus parpol peserta pemilu terkait hasil verifikasi administrasi tersebut.

Dan bagi bacaleg yang dinyatakan BMS itu dipersilahkan untuk melakukan perbaikan.

Sebagaimana diketahui, masa perbaikan mulai tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023.

Namun, pihaknya meminta agar sebelum dokumen yang diperbaiki itu diunggah dan di-submit di Silon, agar dikonsultasikan lebih dulu ke KPU Sumenep.

"Daripada terlanjur diupload di Silon kemudian di-submit ternyata ada yang salah, ini lebih repot. Karena harus minta dibukakan ke DPP. Beberapa parpol kan adminnya ada yang DPP," paparnya.

"Ini butuh waktu kalau harus menghubungi DPP. Mangkanya lebih baik koordonasikan dan konsultasikan lebih dulu dengan kami," katanya.

Deki menambahkan, untuk kepentingan perbaikan dokumen Bacaleg, KPU Sumenep membuka "help desk" yang siap membantu para bacaleg.

"Silahkan laptopnya dibawa ke KPU, ada tim verifikator di helpdesk kami yang siaga untuk membantu para bacaleg," pungkasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved