Berita Viral
Pencuri Uang Kotak Amal Viral di Media Sosial Akhirnya Dipulangkan, Hakim Minta Uang Dikembalikan
Kasus yang dilakukan MAI sempat viral di media sosial karena pelaku kepergok dan dihakimi massa saat beraksi membongkar kotak amal.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ficca Ayu
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, MAI (23) warga Bojonegoro yang mencuri uang kotak amal Musala Al Karomah di Jl Sersan Suharmaji, Kota Kediri dipulangkan.
Kasus yang dilakukan MAI sempat viral di media sosial karena pelaku kepergok dan dihakimi massa saat beraksi membongkar kotak amal, Minggu (2/7/2023) malam.
Warga sempat menghakimi pelaku serta menyerahkan kepada petugas Polsek Kota Kediri.
Baca juga: Viral Video CCTV Sekelompok Pemuda Keroyok Dua Remaja di Madiun, Orangtua Korban Cabut Laporan
Selanjutnya Senin (3/7/2023) dilakukan sidang tipiring di PN Kota Kediri yang dipimpin hakim tunggal Novi Nuradhayanty, SH.
Seusai sidang terpidana tipiring dijemput orangtuanya dan dibawa kembali ke Bojonegoro. Dari penjelasan orangtuanya, ternyata MAI sudah lama kabur dari rumahnya.
Putusan majelis hakim, MAI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan. Terdakwa dipidana dengan pidana penjara satu bulan.
Namun Hakim Novi Nuradhayanty dalam amar putusannya memerintahkan pidana penjara tidak usah dijalani.
Kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan habis selama 2 bulan.
Hakim juga menetapkan uang tunai Rp 1.230.000 dikembalikan kepada Sugianto Katimin, takmir Musala Al Karomah.
Baca juga: Derita Ibu Lumpuh Sebatang Kara di Gubuk Reot Curi Perhatian Kapolres Bangkalan, Dapat Bantuan
Sedangkan barang bukti dua buah gembok dan sebuah obeng untuk alat melakukan pencurian akan dimusnahkan.
Panit Reskrim Polsek Kota Kediri Aiptu Hari Wahyudi didampingi Kasi Humas Polsek Kota Kediri Aipda Prima menjelaskan, pelaku datang dari Bojonegoro naik sepeda kayuh sampai di Kota Kediri kemudian istirahat di Musala Al Karomah di Jl Sersan Suharmaji.
Saat melihat ada kotak amal di dinding musala kemudian muncul niat untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal.
"Alat untuk membongkar kotak amal dilakukan dengan alat obeng yang telah dipersiapkan di dalam tas," jelasnya.
Selanjutnya uang dari kotak amal dimasukkan dalam kaos. Namun nahas aksinya ketahuan warga sehingga pelaku diamankan.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
TribunMadura.com
tindak pidana ringan (tipiring)
viral di media sosial
Tribun Madura
Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri
kotak amal
berita viral
madura.tribunnews.com
Pantas Briptu Rizka Tak Lapor Suami Hilang lalu Ditemukan Tewas, Kini Tersangka, Kuasa Hukum Janggal |
![]() |
---|
Siang Amankan Demo, Malam Kapolsek Kepergok Berduaan dengan Bu Guru di Rumah, Warga: Ada Anak |
![]() |
---|
Viral Mau ‘Rampok Uang Negara’, Kekayaan Anggota DPRD Ini Bertahun-tahun Minus, Nasib Kini Dipecat |
![]() |
---|
Wahyudin Cengengesan Bareng Selingkuhan Mau Rampok Uang Negara, Saat Minta Maaf Genggam Tangan Istri |
![]() |
---|
Wanita Tak Sadar Diajak 2 Sosok Misterius sampai Tercebur ke Sumur 12 Meter, Selamat Berkat HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.