Ketahuan Selingkuh dengan Anggota Polisi, Suami Laporkan Istri, Terlapor Tidak Ditahan
perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan sehingga hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Kasus dugaan perserongan seorang anggota Polisi Tulungagung dengan istri orang lain di Trenggalek berlanjut ke proses hukum.
Perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh suami dari pelaku perempuan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan tersebut.
"Yang lapor suaminya dari wanita itu," kata Agus, Sabtu (8/7/2023).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan sehingga hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi.
Baca juga: Istri Selingkuh, Suami Marah lalu Bakar Istri dan Dua Anaknya, Pelaku Sempat Panik dan Cari Alasan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, petugas tidak menahan keduanya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Dalam perkara ini kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Dalam pasal 284 KUHP disebutkan pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Kisah Kamdari Tak Perlu Bayar Jutaan Rupiah untuk Cuci Darah Istri |
![]() |
---|
Hasil Babak Pertama Arema FC Vs Bhayangkara: Duel Tensi Tinggi, Saling Cetak Gol |
![]() |
---|
Asisten Kepala Toko Dijebloskan ke Penjara Gegara Tak Amanah |
![]() |
---|
Joget Sound Horeg Bupati Ditonton 22 Juta Kali, Reaksi Warganet di Luar Dugaan |
![]() |
---|
SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Arema FC Vs Bhayangkara: Singo Edan Tertinggal 0-1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.