Berita Madura
Upaya Pemkab Pamekasan Soal Tembakau, Rencana Ubah Isi Perda Pengusahaan, Pengambilan Sampel Sekilo
Rencana diubahnya isi Perda tersebut setelah mencuat beberapa masalah mengenai pengambilan sampel tembakau saat hendak dijual ke pabrikan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tengah membahas rencana perubahan isi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang 'Pengusahaan Tembakau'.
Rencana perubahan isi perda nomor 2 tahun 2022 ini akan dibahas dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.
Rencana diubahnya isi Perda tersebut setelah mencuat beberapa masalah mengenai pengambilan sampel tembakau saat hendak dijual ke pabrikan atau gudang oleh petani tembakau Pamekasan.
Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan, Pemkab Pamekasan akan mengikuti aturan Perda lama nomor 2 tahun 2022 memasuki musim jual tembakau tahun 2023 ini.
Dalam isi Perda itu telah diatur mengenai pembatasan pengambilan sampel tembakau seberat satu kilo.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Rencana Ubah Isi Perda Pengusahaan Tembakau, Pengambilan Sampel Sekilo Wajib Dibeli
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Namun beberapa tahun sebelumnya, Disperindag Pamekasan mendapat laporan dan pengaduan adanya pabrikan atau gudang yang diduga curang mengambil sampel tembakau milik petani lebih dari sekilo.
"Nantinya oleh anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Perda itu akan disesuaikan dengan keinginan petani tembakau. Sehingga Perda tersebut betul diterapkan di bawah oleh para tengkulak tembakau," kata Basri Yulianto, Selasa (11/7/2023).
Basri menginginkan, pengambilan sampel tembakau yang hendak dijual ke pabrik atau gudang di Pamekasan ini tidak melanggar Perda nomor 2 tahun 2022.
Menurut Kepala Disperindag yang baru dilantik itu, yang terjadi beberapa tahun ini, pengambilan sampel tembakau dengan berat sekilo tersebut tidak dibeli atau menjadi tanggungan petani tembakau.
Namun nantinya, di Perda yang baru, sampel tembakau yang beratnya sekilo tersebut harus dibeli dan diuangkan oleh tengkulak atau gudang.
"Kalau tahun ini kami masih melaksanakan amanah Perda lama. Maksimal pengambilan sampel dari tembakau yang dijual oleh petani itu sekilo beratnya," ujar Basri.
Penuturan Kadis berkacamata ini, rencana perubahan Perda baru itu tengah dibahas agar petani tembakau tidak dirugikan saat hendak menjual tembakaunya ke pabrikan atau gudang.
Sehingga yang semula pengambilan sampel tembakau sekilo tidak diuangkan, nantinya akan diubah diuangkan atau dibeli.
"Karena Perda lama masih mengatur pengambilan sampel sekilo saja beratnya. Itu nanti yang akan diubah," tutupnya.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.