Oknum Polisi Jadi Beking Perdagangan Ginjal Jadi Sorotan Kompolnas: Buah yang Busuk Harus Dibuang

Kompolnas menegaskan tidak ada ampun untuk polisi yang membekingi kejahatan kemanusiaan itu dalam kasus ini perdagangan ginjal

Editor: Aqwamit Torik
Freepik
Ilustrasi borgol - Oknum polisi menjadi beking perdagangan ginjal 

Warga Villa Mutiara Gading, Bekasi sama sekali tidak mengetahui bahwa 5 penghuni rumah kontrakan ini terkait sindikat penjualan ginjal.

Kepolisian menduga para pelaku merupakan bagian dari sindikat internasional penjualan organ ginjal.

Lembaga Advokasi Buruh Migran, Migrant Care menyebut praktek penjualan organ bukan hal yang baru.

Diduga modus pelaku memanfaatkan media digital untuk menjaring korban.

Polisi menyebut, para korban awalnya tak mengetahui akan menjadi donor ginjal.

Pelaku hanya menawari korban, untuk bekerja ke luar negeri.

Selanjutnya, para korban ditampung di sebuah rumah di Bekasi.

Mereka kemudian akan dibawa ke Kamboja, untuk diambil ginjalnya.

Polisi masih memburu sindikat penjualan organ ginjal, dan para pelaku terancam pelanggaran undang-undang kesehatan dan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.

Dilimpahkan ke Polres Ponorogo

Kasus sindikat penjualan ginjal internasional telah dilimpahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo ke Polres Ponorogo.

“Pada dasarnya kami menerima laporan dari imigrasi Ponorogo untuk kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Rabu (5/7/2023) sore kepada media.

Dia menjelskan pihak kepolisian tidak bisa gegabah. Korps Bhayangkara ini akan melengkapi 2 alat bukti untuk melengkapi penyidikan kasus sindikat penjualan ginjal internasional.

“Yang ditangkap oleh petugas kantor imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo menjadi bahan kami. Kami kembangkan dulu kasus ini,” kata mantan Kapolres Bondowoso ini.

Untuk kelima terduga pelaku, adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30) masih diamankan di Polres Ponorogo.

“Masih kami dalami, konon waktunya. Kelima pelaku kami amankan di Polres Ponorogo,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo menangkap 5 terduga pelaku sindikat penjualan organ dalam ginjal. 

Kelima pelaku itu adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30). 

“Domisilinya luar Ponorogo semua untuk terduga pelaku,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Rabu (5/7/2023).

Hendro menjelskan mereka ditangkap Selasa (4/7/2023) kemarin.

Kronologinya adalah MM (29) warga Sidoarjo dan SH (23) warga Tangerang Selatan, mengajukan permohonan pembuatan Pasport.

“Rencananya dikirim kamboja donor ginjal. Dengan kompensasi yang akan diberikan uang Rp 150 juta per orang,” kata Hendro saat press rilis di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved