Oknum Polisi Jadi Beking Perdagangan Ginjal Jadi Sorotan Kompolnas: Buah yang Busuk Harus Dibuang
Kompolnas menegaskan tidak ada ampun untuk polisi yang membekingi kejahatan kemanusiaan itu dalam kasus ini perdagangan ginjal
Warga Villa Mutiara Gading, Bekasi sama sekali tidak mengetahui bahwa 5 penghuni rumah kontrakan ini terkait sindikat penjualan ginjal.
Kepolisian menduga para pelaku merupakan bagian dari sindikat internasional penjualan organ ginjal.
Lembaga Advokasi Buruh Migran, Migrant Care menyebut praktek penjualan organ bukan hal yang baru.
Diduga modus pelaku memanfaatkan media digital untuk menjaring korban.
Polisi menyebut, para korban awalnya tak mengetahui akan menjadi donor ginjal.
Pelaku hanya menawari korban, untuk bekerja ke luar negeri.
Selanjutnya, para korban ditampung di sebuah rumah di Bekasi.
Mereka kemudian akan dibawa ke Kamboja, untuk diambil ginjalnya.
Polisi masih memburu sindikat penjualan organ ginjal, dan para pelaku terancam pelanggaran undang-undang kesehatan dan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
Dilimpahkan ke Polres Ponorogo
Kasus sindikat penjualan ginjal internasional telah dilimpahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo ke Polres Ponorogo.
“Pada dasarnya kami menerima laporan dari imigrasi Ponorogo untuk kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Rabu (5/7/2023) sore kepada media.
Dia menjelskan pihak kepolisian tidak bisa gegabah. Korps Bhayangkara ini akan melengkapi 2 alat bukti untuk melengkapi penyidikan kasus sindikat penjualan ginjal internasional.
“Yang ditangkap oleh petugas kantor imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo menjadi bahan kami. Kami kembangkan dulu kasus ini,” kata mantan Kapolres Bondowoso ini.
Untuk kelima terduga pelaku, adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30) masih diamankan di Polres Ponorogo.
“Masih kami dalami, konon waktunya. Kelima pelaku kami amankan di Polres Ponorogo,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo menangkap 5 terduga pelaku sindikat penjualan organ dalam ginjal.
Kelima pelaku itu adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30).
“Domisilinya luar Ponorogo semua untuk terduga pelaku,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Rabu (5/7/2023).
Hendro menjelskan mereka ditangkap Selasa (4/7/2023) kemarin.
Kronologinya adalah MM (29) warga Sidoarjo dan SH (23) warga Tangerang Selatan, mengajukan permohonan pembuatan Pasport.
“Rencananya dikirim kamboja donor ginjal. Dengan kompensasi yang akan diberikan uang Rp 150 juta per orang,” kata Hendro saat press rilis di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
oknum polisi
Kompolnas
perdagangan ginjal
harga ginjal
jual ginjal untuk bayar utang
Jual ginjal
TribunMadura.com
Tribun Madura
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Kurikulum Merdeka Halaman 286, Worksheet 5.7: Listen |
![]() |
---|
Pengakuan Mahfud MD Malam-malam Ditelepon Jenderal Diminta ke Jakarta: Menko Polkam Perlu Orang |
![]() |
---|
Adik Sedih Kakak Ditabrak Artis 13 Tahun Lalu Kini Kritis, Beri 185 Juta lalu Kabur: Gak Ikhlas |
![]() |
---|
Jelang Laga Lawan PSBS Biak, Alfredo Vera Siapkan Taktik Khusu untuk Pemain Madura United |
![]() |
---|
Kasus Sopir Dibuang di Bangkalan, Ternyata Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang, Bermula dari Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.