Buntut Panjang Polemik Seragam Sekolah, Dinas Pendidikan Jatim Larang Koperasi Sekolah Jual Seragam

Kedepan Dinas Pendidikan Jawa Timur meminta ada persamaan haga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. 

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Aqwamit Torik
Kolase SMAN 3 Yogyakarta dan TribunMadura.com/David Yohannes
Ilustrasi seragam SMA dan suasana SMAN 1 Kedungwaru saat MPLS. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur secara tegas melakukan moratorium operasional koperasi, dalam artian koperasi dilarang menjual seragam dan harus mengembalikan uang seragam jika orang tua memutuskan mengembalikan seragam yang dibelinya. 

Keputusan ini disampaikan langsung Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai Rabu (26/7/2023) malam usai mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim. 

Dikatakan Aries, keputusan ini diambil menindak lanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim. 

"Jadi agar tidak ada kerasahan lagi terkait mahalnya harga seragam sekolah yang dijual koperasi," tegas dia, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Polemik Seragam Sekolah, SMAN 1 Mojokerto Tak Wajibkan Wali Murid Beli di Sekolah, Beri Pilihan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Agar masalah serupa tidak terjadi lagi, tegas Aries, ke depan pihaknya meminta ada persamaan haga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. 

Bahkan, koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibandingkan di pasaran.

Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran.  

"Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar," kata Aries menekankan. 

Pria berkacamata ini juga mempersilahkan orangtua yang keberatan dengan harga kain seragam yang mahal dan sudah terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikan ke koperasi sekolah, untuk diganti sesuai harga yang dibeli. 

Namun, jika ada sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, kepala sekolah akan mendapat sanksi.

Terkait iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries kembali menegaskan bahwa iuran apapun yang berkedok sumbangan dan sifatnya ditentukan (nominal, red) dalam jangka waktunya tidak diperbolehkan.

Sebab, semua SPP SMA/SMK gratis.

Baca juga: Harga Seragam Sekolah Jadi Sorotan, SMAN 3 Bangkalan Malah Perbolehkan Siswa Pakai Seragam Bekas

 "Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silahkan lewat komite," kata Aries.  

Terbaru, Aries juga menambahkan pihaknya mengeluarkan program orangtua asuh bagi kepala bidang, kepala cabang hingga kepala sekolah untuk mengangkat anak putus sekolah agar mampu melanjutkan pendidikannnya hingga kuliah. 

Minimal para kacabdin 2 orang, kabid masing-masing 5 anak dan kepala sekolah masing-masing 1 anak.

"Para kabid, Kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK sampai lulus," pungkas dia. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved