Berita Surabaya
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Nenek 5 Tahun Penjara, Ditipu Anak Paket Berisi Ganja
Nenek menginjak usia 60 tahun ini sebenarnya tak tahu apa-apa dengan ganja. Aktivitas sehari-hari perempuan paruh baya ini jualan gorengan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mata Asfiyatun berkaca-kaca keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menerima vonis hukuman 5 tahun setelah menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram.
Nenek menginjak usia 60 tahun ini sebenarnya tak tahu apa-apa dengan ganja. Aktivitas sehari-hari perempuan paruh baya ini jualan gorengan keliling kampung.
Namun, kepolosannya justru dimanfaatkan oleh sang anak. Santoso, anak Asfiyatun pada awal Januari lalu memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.
Tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso menjadikan rumah untuk lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram. Selang dua hari kemudian Asyifatun ditangkap polisi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini bahwa Asfiyatun terbukti bersalah. Asfiyatun disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Nenek Berkelahi dengan Dua Maling, Sempat Dilempari Linggis hingga Terluka, Berakhir Heroik
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.
Abdul Geffar penasihat hukum Asfiyatun akan mengajukan banding. Abdul Geffar menilai bahwa banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.
“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ucap Abdul Geffar.
Sisa Reruntuhan Gedung Negara Grahadi Jadi Tontonan dan Lokasi Swafoto Masyarakat, Petugas Gercep |
![]() |
---|
Massa Jarah Fasilitas Gedung Negara Grahadi, Rusak Sejumlah Kendaraan, Wartawan: Motor Saya Dirusak |
![]() |
---|
Seusai Bakar Gedung Negara Grahadi, Massa Misterius Bakar Markas Polsek Tegalsari dan Menjarah |
![]() |
---|
Ditekan Terus oleh Brimob Bertameng dan Bawa Pentungan, Massa Aksi di Surabaya Bertahan Semampunya |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga, Taman Zakat Luncurkan Taman Gizi untuk Budidaya Ayam Petelur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.