Berita Surabaya

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Nenek 5 Tahun Penjara, Ditipu Anak Paket Berisi Ganja

Nenek menginjak usia 60 tahun ini sebenarnya tak tahu apa-apa dengan ganja. Aktivitas sehari-hari perempuan paruh baya ini jualan gorengan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Tony Hermawan
Asfiyatun diadili karena paket ganja anak, ia menangis divonis hakim 5 tahun penjara 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mata Asfiyatun berkaca-kaca keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menerima vonis hukuman 5 tahun setelah menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram.

Nenek menginjak usia 60 tahun ini sebenarnya tak tahu apa-apa dengan ganja. Aktivitas sehari-hari perempuan paruh baya ini jualan gorengan keliling kampung.

Namun, kepolosannya justru dimanfaatkan oleh sang anak. Santoso, anak Asfiyatun pada awal Januari lalu memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso menjadikan rumah untuk lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram. Selang dua hari kemudian Asyifatun ditangkap polisi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini bahwa Asfiyatun terbukti bersalah. Asfiyatun disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Baca juga: Nenek Berkelahi dengan Dua Maling, Sempat Dilempari Linggis hingga Terluka, Berakhir Heroik

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.

Abdul Geffar penasihat hukum Asfiyatun akan mengajukan banding. Abdul Geffar menilai bahwa banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.

“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ucap Abdul Geffar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved