Protes Ujian SIM ke Kapolri

Emak-emak Protes ke Kapolri, Anak Gagal Ujian Praktek SIM 13 kali, Sempat Adu Mulut di Polres Gresik

Dalam video berdurasi 4 menit 57 detik tersebut, Marita mengadu ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
tangkapan layar
Emak-emak Marita Sani protes ke Kapolri lantaran praktek Uji SIM di Polres Gresik 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Viral, video seorang emak-emak yang mengantar anaknya gagal ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik. Ujian gagal selama 13 kali.

Wanita tersebut diketahui bernama Marita Sani. Dalam video berdurasi 4 menit 57 detik tersebut, Marita mengadu ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.

Video tersebut viral di grup whatsapp, hingga instagram Loker_gresikk dan sudah ditonton 30 ribu.

"Saya mau melaporkan ke pak Kapolri tadi pagi sempat adu mulut di Satlantas Gresik. Tadi mengawal anak saya kenapa 13 kali tidak lulus-lulus, ternyata himbauan pak Kapolri kemarin tidak diberlakukan," ucap Marita dalam 

Marita mengaku tidak ingin anaknya menjadi pemain sirkus karena ujian praktek SIM.

Baca juga: Wacana SIM Seumur Hidup Ramai Diperbincangkan di Sampang, Kasat Lantas: Masih Bersifat Usulan

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com

"Anak saya 13 kali gagal, saya tidak mau anak saya jadi pemain sirkus. Ternyata himbauan pak kapolri kemarin tidak dipakai, aturannya masih sulit. Saya ngamuk-ngamuk di sana," ucapnya lagi.

Hingga berita ini diturunkan Tribunjatim masih melakukan upaya konfirmasi Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah. 

Cara ujian SIM secara Online

Pengendara wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Syarat untuk mendapatkan SIM yakni pemohon harus minimal berusia 17 tahun.

Pemohon juga harus lulus dalam beberapa ujian, yakni ujian tertulis dan praktik.

Setelah mengantongi SIM, pengendara harus memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.

Apabila masa aktif SIM sudah hampir habis, segera lakukan perpanjang.

Kini, perpanjang SIM dapat dilaksanakan secara online melalui dua cara.

Cara pertama melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan cara kedua melalui situs resmi Polri di laman sim.korlantas.polri.go.id.

Mengutip indonesiabaik.id, berikut adalah cara memperpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri"

1. Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

Baca juga: Derita Ayah Hidupi 8 Anak Gadaikan SIM Pada Tukang Bubur Rp50 ribu, Anak Makan Kertas, Kelaparan

Baca juga: Tahun Baru Antrean SIM Corner Tunjungan Plaza Membludak, Warga Menggerutu Karena Sistem Error

2. Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi membaca biometrik wajah (liveness face recognition).

4. Setelah dinyatakan valid, pengguna dapat mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri

5. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.

6. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang dimiliki

7. Setelah itu diminta untuk mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

8. Usai mengunggah data, sistem akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan pengemudi.

9. Jika pemeriksaan pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.

10. Kemudian mengisi reke

ning dana atau.

11. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.

12. Setelahnya mengajukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.

13. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima sesuai pilihan metode pengiriman.

14. Setelah SIM diterima, permohonan melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Simak Manfaatnya dan Lengkapi Syarat Berikut

Cara Perpanjang SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id

1. Akses situs resmi Polri di laman sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’

3. Isikan data-data yang ada dengan benar

4. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon

5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi

6. Tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’

7. Isi seluruh data yang dibutuhkan

8. Pastikan data yang dimasukan benar

9. Klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasuka

10. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya

11. Isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'

12. Setelah itu, akan muncul tampilan sukses registrasi

13. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.

Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil.

Balasan e-mail memuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Setelah itu, lakukan pembayaran.

Kemudian, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

- SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000

- SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000

- Cek kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000

- Asuransi dikenakan biaya Rp 30.000

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved