Kekosongan Kepala Sekolah di SD Sumenep

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Instruksikan Dinas Pendidikan Segera Atasi Kekosongan Kepala SD

Kekosongan posisi tersebut dampak aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolongi (Kemenristekdikti).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera mengatasi persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah di lingkungan Sekolah Dasar (SD). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera mengatasi persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah di lingkungan Sekolah Dasar (SD).

Kekosongan posisi tersebut dampak aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolongi (Kemenristekdikti).

Dalam aturan tersebut, para guru baru bisa menjadi kepala sekolah seusai mengikuti program Guru Penggerak.

Baca juga: BREAKING NEWS: 130 SD Kekosongan Kepala Sekolah, Disdik Sumenep Akui Masih Terkendala Aturan Baru

Menurut Cak Fauzi, Achmad Fauzi biasa disapa mengatakan bahwa Dinas Pendidikan harus segera memfasilitasi para tenaga pengajar untuk mengikuti program Guru Penggerak.

"Ini (kekosongan posisi kepala sekolah dasar) harus segera diatasi. Harus diperbanyak tenaga-tenaga pengajar kita yang mengikuti program Guru Penggerak. Sehingga persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah SD bisa segera diatasi," tegas Cak Fauzi pada TribunMadura.com, Kamis (3/8/2023).

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini mengaku, bahwa sudah mengintruksikan Dinas Pendidikan segera mengatasinya.

"Saya sudah instruksikan Dinas Pendidikan untuk segera atasi persoalan ini," tegas Cak Fauzi.

Untuk diketahui sebelumnya, ada sekitar 130 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sumenep tidak memiliki kepala sekolah definitif.

Baca juga: Dinas Pendidikan Sumenep Harap Suskseskan Transisi PAUD-SD Saat MPLS 2023/2024, Simak Jadwalnya

Saat ini, para kepala di sekolah-sekolah itu berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra menjelaskan bahwa banyaknya sekolah yang dijabat Plt tak lepas dari peraturan baru Kemendikbudristek.

Sebelum aturan tersebut berlaku lanjutnya, para tenaga pengajar cukup mengikuti diklat calon kepala sekolah.

Seorang guru lanjutnya, harus mengikut sejumlah tahapan untuk mengikuti program Guru Penggerak. Salah satunya mengikuti tes guru penggerak selama enam bulan, hingga mendapatkan sertifikat.

Kini lanjutnya, setidaknya terdapat 50 guru yang berstatus sebagai guru penggerak di Kabupaten Sumenep.

Pihaknya sudah mengajukan nama-nama guru tersebut kepada Sekretaris Daerah Sumenep untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved