Pungli di KUA

Viral Petugas KUA Diduga Lakukan Pungli, Minta Uang Urus Buku Nikah Rp 600 Ribu, Kemenag Merespon

Seorang wanita mengaku dimintai uang Rp 600 ribu oleh petugas KUA. Saat itu perekam video diketahui tengah mengurus duplikat buku nikahnya yang rusak

Editor: Aqwamit Torik
Tangkapan layar video
Seorang petugas KUA diduga meminta uang untuk pengurusan buku nikah sebesar Rp 600 ribu, Kemenag merespon Kamis (3/8/2023). 

Zainal mengatakan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar di KUA melalui aplikasi PUSAKA atau email: layanan@kemenag.go.id.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Sumatra Utara menegaskan, semua biaya administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) itu gratis.

Menurut Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat Kanwil Kemenag Sumut, Arifin, saat ini warga yang mengaku kena pungli dan terduga pelaku dimintai keterangannya.

Namun, lanjut Arifin, mengenai penggantian buku nikah itu harus sesuai PMA Nomor 20/2019 Pasal 39.

“Yang dimaksud dengan penggantian buku nikah adalah penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak."

"Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA di mana peristiwa nikahnya tercatat,” kata Arifin, Kamis (3/8/2023), dilansir Tribun-Medan.com.

Arifin mengatakan, persyaratan administrasi dalam rangka pengajuan penggantian duplikat buku nikah itu harus ada KTP, buku nikah yang rusak, dan pas foto ukuran 2×3 cm berlatar biru.

Viral di Media Sosial

Baru-baru ini, sebuah video seorang wanita ngaku diminta uang Rp 600 ribu oleh petugas KUA saat mengurus duplikat buku nikahnya yang rusak.

Peristiwa itu, diketahui terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Video wanita saat mendatangi KUA tersebut, diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.

"Diduga pungli urus buku nikah karena rusak, warga ini diminta Rp 600.000 oleh petugas, padahal di Website GRATIS. Deliserdang," keterangan di akun IG @undercover.id.

Dalam video terlihat, seorang petugas KUA mengenakan kemeja berwarna hijau lengan panjang sedang berbicara dengan seorang wanita yang merekam video.

Wanita tersebut, mengeklaim dirinya menjadi korban pungutan liar oleh petugas ketika mencoba mengurus duplikat buku pernikahannya yang rusak.

Ia mengaku diminta membayar Rp 600 ribu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved