Berita Sumenep

Redistribusi Tanah di Sumenep Menunggu Raperda Reforma Agraria

Di samping redistribusi tanah lanjutnya, reforma agraria menurutnya berkaitan dengan kegiatan legalisasi aset dan perhutanan sosial.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ART/BPN Sumenep Ghufron Munif saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (9/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sumenep, Madura melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Ghufron Munif menyatakan pihaknya belum pernah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA) kepada Masyarakat.

Hal itu disampaikan Ghufron Munif, saat ditemui TribunMadura.com di ruang kerjanya kantor Atr/BPN Sumenep pada Rabu (9/8/2023).

"Semenjak saya bertugas disini (BPN Sumenep) atau sebelumnya, kami tidak pernah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah (tanah obyek reforma agraria)," tutur Ghufron Munif.

Di samping redistribusi tanah lanjutnya, reforma agraria menurutnya berkaitan dengan kegiatan legalisasi aset dan perhutanan sosial.

Baca juga: Polisi RW Polres Pamekasan Mediasi Sengketa Tanah, Sepakat Pasang Batas Tanah Sementara

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Laki-laki asal Kota Surabaya ini mengaku, bahwa BPN telah melaksanakan kegiatan legalisasi aset sejak tahun 2017 lalu.

"Sejak (tahun) 2017 hingga 2023 sekarang, kami telah melaksanakan kegiatan legalisasi aset (tanah) masyarakat, pemohon dengan memberikan kemudahan berupa pembebasan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," tutur Ghufron.

Sedangkan untuk perhutanan sosial lanjutnya, pihaknya mengatakan bahwa memang banyak kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Namun hingga saat ini menurutnya, belum ada pemberitahuan atau kerjasama dari perhutani.

"Memang ada (banyak) kawasan-kawasan perhutanan di Sumenep ini, namun belum ada semacam pemberitahuan atau kerjasama dari Perhutani untuk melaksanakan perhutanan sosial dengan cara dibagi kepada masyarakat dalam bentuk TORA maupun sewa atau lainnya," ujarnya.

Dari itulah kata Ghufron, saat ditanya terkait Raperda Reforma Agraria yang diusulkan Komisi 1 DPRD Sumenep pihak BPN Sumenep mendukung raperda reforma agraria tersebut.

Bahkan, ia juga mengharapkan sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Sumenep, DPRD dan Masyarakat.

"Yang penting nanti pelaksanaan (raperda reforma agraria) berjalan dengan baik. Harus saling mendukung antara Pemkab Sumenep, DPRD dan Masyarakat," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved