Pembacokan di Sampang Karena Santet

Keluarga Korban Pembunuhan Gegara Dituduh Dukun Santet di Sampang Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Saat di Mapolres Sampang, keluarga langsung menemui Kasat Reskrim setempat di ruangannya, bahkan isak tangis mewarnai pertemuan tersebut.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Keluarga korban saat berada di depan ruang Kasat Reskrim Polres Sampang, Madura, Jumat (11/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Keluarga Misnaji (53), korban pembunuhan gegara dituduh memiliki ilmu santet di Desa Planggaran Barat, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura masih tidak terima atas insiden tersebut. 

Hal itu dibuktikan dengan kedatangan keluarga korban secara rombongan ke Mapolres Sampang untuk meminta pelaku di hukum seberat-beratnya, Jumat (11/8/2028).

Saat di Mapolres Sampang, keluarga langsung menemui Kasat Reskrim setempat di ruangannya, bahkan isak tangis mewarnai pertemuan tersebut.

Salah satu keluarga korban, Mahbubah mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya masih belum percaya atas insiden yang mengakibatkan Misnaji meninggal dunia.

Sebab, hubungan korban dan pelaku MH (28) sangat dekat, namun malah tega menuduh korban memiliki ilmu santet hingga membunuhnya.

"Saat pelaku ini masih bujang, sering makan di rumah korban," ujarnya kepada TribunMadura.com.

Baca juga: Akhirnya Ditangkap Pelaku Pembacokan di Sampang Karena Santet, Terungkap Motif : Ibu Sakit Tak Wajar

Baca juga: Nasib Pria Dituduh Dukun Santet, Diusir Warga, Sempat Curhat Terpisah dari Istri Karena Fitnah

Dengan begitu, pihaknya meminta agar proses hukum terhadap pelaku yang kini tengah mendekam di sel Polres Sampang berjalan sesuai prosedur, bahkan meminta dihukum seumur hidup.

Mahbubah percaya jika peristiwa berdarah itu merupakan kasus pembunuhan berencana, sebab sebelum ibu pelaku meninggal sempat menyampaikan kepada pelaku jika dirinya bermimpi melihat seekor monyet dan lamban laun kepalanya berubah menjadi korban.

Atas mimpi itu, pelaku mengait-ngaitkan dengan kondisi ibunya yang sakit, hingga menuduh korban telah menyantet Ibunya hingga meninggal dan memiliki rencana membunuh korban.

"Nah, saat korban ngelayat ke ibu korban pada saat meninggal, pelaku ini langsung menganiaya korban dengan celurit yang telah disiapkan," tuturnya.

Lebih lanjut, untuk memastikan pembunuhan berencana itu Mahbubah dengan keluarga lainnya menuntut kepada Polres Sampang untuk melakukan reka ulang agar memperjelas jalannya awal mula hingga kejadian tindak pidana terjadi.

"Untuk respon pihak kepolisian baik, semoga reka ulang ini lekas dilakukan agar peristiwa ini jelas dimuka publik," harapnya. 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca membenarkan, tindak pidana pembunuhan itu bermula dari mimpi ibu pelaku, hingga korban nekat dan tega membunuh korban.

Sedangkan terkait adanya unsur pembunuhan berencana masih belum bisa dipastikan karena saat ini terus dilakukan penyidikan, yang jelas pelaku telah disangkakan pasal 338 KUHP.

"Untuk ancamannya 15 tahun penjara," tegasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved