Tukang Gali Kubur Sepi Job, Malah Begal Motor Milik Teman Sendiri, Kisah Dendam Lama Terkuak
Tukang gali kubur mengaku jika perbuatannya ini karena sepi pelanggan. Sementara, pelaku dan korban ternyata sudah saling kenal.
TRIBUNMADURA.COM - Tukang gali kubur yang sepi job ini nekat melakukan aksi begal terhadap temannya sendiri.
Pelaku adalah Andi Wijaya yang telah ditangkap polisi.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia juga mengaku jika perbuatannya ini karena sepi pelanggan.
Sementara, pelaku dan korban ternyata sudah saling kenal.
Baca juga: Dua Begal Asal Madura Hisap Sabu di Jembatan Suramadu Sebelum Beraksi, Sebut Agar Lebih Berani
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Bahkan, pelaku mengaku menaruh dendam kepada sang korban.
Dendam tersebut dipicu oleh potongan granit.
Diketahui, Andi Wijaya merupakan warga Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan.
Ia merupakan seorang tukang gali kubur di kampungnya.
Sementara korban bernama Sofyan (25).
Andi Wijaya mengaku telah membegal dan merampas motor Sofyan.
Hal itu dilakukan oleh Andi lantaran ia sepi pesanan penggalian kubur.
Setelah membawa kabur motor Sofyan, Andi kabur.
Namun, ia berhasil diringkus oleh petugas.
Kini, Sofyan mendekam di sel tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (24/5/2023) sore.
Pelaku yang mengaku sedang sepi pesanan untuk menggali kubur, sedang berada di kawasan makam Kuburan Cina Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang.
Ketika sedang duduk, ia pun melihat korban Sofyan melintas seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.
“Pelaku kemudian berdiri dan memaksa korban berhenti,” kata Agus, Jumat (18/8/2023).
Karena terkejut, Sofyan lantas berhenti secara mendadak sehingga keduanya terlibat cekcok.
Merasa korban melawan, pelaku Andi kemudian mengambil sekop miliknya dan memukul Sofyan.
Ia melayangkan sekop yang dipegang menggunakan tangan kanannya ke arah wajah korban.
Korban berhasil menangkis menggunakan tangan kirinya yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya.
Tak sampai disitu, pelaku kembali mengejar korban dan memukulkan kembali sekop ke arah korban, namun berhasil dihindari oleh korban dan meninggalkan pelaku di TKP.
Sofyan pun langsung jatuh dan sepeda motornya pun dibawa kabur oleh Andi.
Pelaku langsung menguasai motor korban dan membawa kabur motor korban dan menjualkannya ke Doni (DPO) di daerah Serong, Banyuasin.
“Setelah itu sepeda motor korban di jual di Banyuasin dan korban membuat laporan ke Polda,” ujarnya.
"Untuk saat ini masih kami lakukan pengembangan terhadap pelaku dan mencari DPO atau penadah."
Dari hasil interogasi sementara, pelaku melakukan pembegalan itu dikarenakan dendam karena korban pernah menggadaikan potongan granit miliknya.
"Motif pelaku dendam karena korban pernah menggadai potongan granit milik pelaku, " tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“Kami masih melakukan pengembangakan apakah ada TKP lain yang dilakukan oleh tersangka,”ungkap Agus.
Pasangan Ayah dan Anak di Bandung Nekat Jadi Begal
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, Jaka Iswadianto (35) dan anaknya, ditetapkan sebagi tersangka kasus begal yang beraksi di Taman Cibaduyut Indah, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Ternyata tersangka adalah ayah dan anak. Yang terekam CCTV itu terlihat yang pertama hendak merampas motor korban, itu adalah ayahnya. Yang mengambil handphone korban itu anaknya," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (7/8/2023).
Kusworo mengatakan, ayah dan anak ini ternyata minum minuman keras bersama sebelum beraksi.
"Setelah dalam kondisi mabuk si anak minta dibelikan motor kepada ayahnya. Kemudian si ayahnya ini mengajak anak untuk mengikutinya," tuturnya.
Kusworo mengatakan, si anak diajak jalan, kemudian bertemu dengan korban.
"Sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban," ujarnya.
Saat konferensi pers di Mapolresta Bandung hanya Jaka Iswadianto yang ditampilkan.
Dia hanya duduk di kursi roda dengan tangan terborgol dan kedua kaki terluka tembak.
Sang anak tak dihadirkan karena masih berusia 17 tahun.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Prakiraan Cuaca Madura Hari Ini Minggu 28 September 2025, Bangkalan Seharian Bakalan Mendung |
![]() |
---|
Daftar Pengurus IDI Cabang Pamekasan Masa Bakti 2024 - 2027 yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Siswa Takut Dikeluarkan Sekolah Gegara Ikut Demo, Kini Tulis Surat dari Penjara: Saya Tak Bersalah |
![]() |
---|
Perjuangan Sanusi, Pengusaha Sumenep Raih Magister di Tengah Kesibukan Urus Travel Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Pengamat: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Logistik Pemilu KPU Sumenep Sudah Sesuai SOP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.