Berita Madura

Dua Begal Asal Madura Hisap Sabu di Jembatan Suramadu Sebelum Beraksi, Sebut Agar Lebih Berani

Dua warga asal Madura bernama Masduki Fadli (26) dan Moh Hasin (36) belum lama ini ditangkap Polsek Sukolilo saat hendak merampas motor.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Dua orang terindikasi pelaku bernama Masduki Fadli (26) dan Moh Hasin (36) asal Pulau Madura ditangkap di Polsek Sukolilo. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Daya rusak narkoba jenis sabu-sabu benar-benar bisa membuat orang melakukan kejahatan jalanan.

Pecandu bisa nekat beraksi merampas harta orang bukan hanya demi uang, tapi juga demi menikmati sensasi sabu-sabu. Fenomena ini sungguh miris.

Dua warga asal Madura bernama Masduki Fadli (26) dan Moh Hasin (36) belum lama ini ditangkap Polsek Sukolilo saat hendak merampas motor.

Saat diinterogasi mereka sebelum mencari sasaran sempat menghisap sabu di sekitaran Jembatan Suramadu.

Pengakuan mereka dengan terlebih dahulu mengonsumsi dopping narkotika golongan 1 dampaknya bisa menimbulkan efek lebih berani.

Baca juga: Kakek Driver Online Disiram Air Bikin Mata Perih oleh Penumpang, Mobil DIbawa Lari, Begal

Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Mereka ditangkap pada Selasa 08 Agustus 2023 pukul 01.30. Kala itu mereka terendus anggota Polsek Sukolilo yang sedang melakukan patroli.

Dua pelaku tersebut saat diperhatikan dari kejauhan terlihat beberapa kali masuk di warung toko prancangan dan rumah kos di sekitar Gebang Putih dan Gebang Lor.

Kapolsek Sukolilo Kompol M. Soleh mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat berhenti di depan toko rokok. Penangkapan diwarnai situasi tegang. Dua pelaku mengeluarkan pisau dari balik baju kemudian diarahkan ke anggota Reskrim.
 
"Satu kemudian pelaku terpaksa ditembak di bagian paha sebelah kanan karena pisau yang digunakan menyerang hampir mengenai badan salah seorang polisi. Sedangkan satu pelaku tangannya terkena sabetan senjata pisau yang dibawa. Pisau itu sebenarnya akan digunakan untuk menusuk anggota," ucap Soleh.

Catatan kriminal kedua pelaku ini lumayan banyak. Dua tersangka merupakan residivis dalam perkara ranmor dan sajam.

Dulu pernah ditangkap Polsek rungkut dan Polrestabes Surabaya. Dalam perkara baru ini dua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved