Berita Madura

Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi

Dinas Pendidikan Kabuapten Bangkalan mulai ikuti kebijakan larangan wisuda yang sebelumnya lebih dulu diterapkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Surya.co.id
KADISDIK BANGKALAN - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan mulai terapkan kebijakan larangan wisuda untuk tingkat SD sampai SMA. Kebijakan ini dibuat setelah viral gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi soal larangan wisuda TK-SMA. 

TRIBUNMADURA.COM - Kebijakan larangan wisuda bagi jenjang TK hingga SMA yang sebelumnya diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini mulai diikuti oleh sejumlah daerah lainnya.

Di Provinsi Jawa Timur, setidaknya sudah ada dua wilayah yang turut menerapkan kebijakan serupa, yaitu Kota Kediri dan Kabupaten Bangkalan.

Selama ini, penggunaan toga dalam acara pelepasan siswa SD, SMP, bahkan TK dan SMA sudah terlanjur menjadi tradisi baru, meskipun tidak diketahui pasti siapa yang memulainya.

Padahal secara prinsip, toga dalam prosesi wisuda melambangkan pencapaian keberhasilan, pengakuan akademik, dan transisi ke fase baru yang umumnya diperuntukkan bagi lulusan perguruan tinggi.

Kehadiran toga sebagai simbol puncak pencapaian akademik seharusnya hanya digunakan dalam upacara wisuda di tingkat universitas, bukan di pendidikan dasar dan menengah.

Baca juga: Kadisdik Bangkalan Larang Momen Pelepasan Siswa Berkonsep Wisuda seperti Sarjana: Cukup Tasyakuran

Penekanan atas makna penggunaan toga itu juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bangkalan, Moh Yakub, sebagai imbauan kepada para kepala sekolah tingkat SD dan SMA menjelang momen kelulusan siswa.

“Tidak boleh menggunakan toga karena itu bukan S1 (Sarjana) atau mahasiswa. Jadi pelepasan cukup dilaksanakan dengan tasyakuran dan juga doa bersama, karena sudah lulus dari satuan pendidikan,” tegas Yakub, Rabu (7/5/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Kebijakan ini muncul di tengah maraknya aturan pelarangan kegiatan study tour bagi sekolah yang sudah meluluskan anak didiknya, seperti yang lebih dulu diterapkan di Jawa Barat.

Sebagai informasi, saat ini siswa SD kelas VI sedang menjalani ujian akhir semester setelah menyelesaikan ujian jenjang dan ujian praktik. Biasanya, pengumuman kelulusan dilakukan pada awal Juni.

Yakub menjelaskan bahwa kegiatan pelepasan siswa SD hingga SMP, sesuai panduan dari Kementerian Pendidikan, bersifat tidak wajib. Oleh karena itu, kegiatan pelepasan siswa cukup digelar dalam bentuk sederhana.

“Dalam bentuk sederhana seperti pelepasan yang dilakukan melalui tasyakuran dan doa bersama di lembaga masing-masing. Itu pun tidak boleh memberatkan wali murid dan orangtua masing-masing siswa,” pungkas Yakub.

Baca juga: Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda

Wali Kota Kediri Larang Wisuda

Sebelumnya, Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, juga menerapkan kebijakan serupa.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Kota Kediri.

"Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pak Anang, untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP."

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved