Berita Terkini Pamekasan

Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda

Disdikbud Pamekasan, Madura melarang wisuda khusus sekolah PAUD, SD dan SMP Negeri atau Swasta.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
IMBAUAN - Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohamad Alwi saat menyampaikan imbauan larangan ke sejumlah sekolah perihal tidak boleh menggelar wisuda kelulusan siswa. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto FerdianĀ 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Madura melarang wisuda khusus sekolah PAUD, SD dan SMP Negeri atau Swasta.

Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohamad Alwi menjelaskan, ditiadakannya kegiatan wisuda ini untuk menjaga kekondusifan dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda/purnawiyata yang dilakukan di PAUD, SD, dan SMP.

Mengacu dari itu, pelaksanaan kelulusan dengan istilah kegiatan wisuda atau purnawiyata ditiadakan, dan hanya kelulusan siswa.

"Tidak boleh melaksanakan kegiatan wisuda atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah dengan alasan apapun," kata Mohammad Alwi, Rabu (7/5/2025).

Alwi mengingatkan setiap sekolah di bawah naungan Disdikbud Pamekasan agar tidak boleh ada paksaan kepada siswa yang harus memakai jas atau kebaya dan sejenisnya pada kegiatan kelulusan.

Serta tidak boleh ada penarikan apapun untuk tujuan wisuda atau purnawiyata kecuali ada donatur dari masyarakat secara sukarela yang tidak mengikat.

"Kelulusan dapat dilakukan secara sederhana, baik setiap kelas atau satu angkatan dengan dilakukan secara kreatif dan inovatif tanpa harus membebani orang tua siswa," pesannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved