Berita Terkini Pamekasan

Operasi Tumpas Narkoba 2025: Polres Pamekasan Bekuk 19 Tersangka, Sita Sabu dan Pil Inex

Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan ungkap kasus Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
DIGELANDANG - Para tersangka penyalahgunaan narkoba dikeluarkan dari ruang tahanan Mapolres Pamekasan, Rabu (17/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan ungkap kasus Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Operasi Tumpas Narkoba ini dilakukan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 30 Agustus - 10 September 202.

Selama operasi itu, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 14 kasus dengan 19 tersangka penyalahgunaan Narkotika.

"Dari 19 orang tersangka, 14 orang sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, Rabu (17/9/2025).

Dari tangan para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 24,87 gram dan 66 butir pil inex.

Menurut Kompol Hendry Soelistiawan, operasi tersebut dilakukan untuk penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang di Bumi Gerbang Salam. 

"Selain itu untuk menciptakan kondisi kamtibmas pasca peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 di wilayah Kabupaten Pamekasan,” tegas Kompol Hendry Soelistiawan.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dan pil inex dijerat dengan Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved