Berita Ngawi

Dua Oknum Pegawai Perhutani Diamankan Polda Metro Jaya, Didgua Miliki Senjata Ilegal

W diamankan di rumahnya, Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Sementara LMP diciduk saat warga sekitar tengah beraktivitas

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
AFP
Ilustrasi - Dua oknum pegawai Perhutani diamankan Polisi karena senjata ilegal 

TRIBUNMADURA.COM, NGAWI - Dua oknum pegawai Perhutani dikabarkan diringkus Polda Metro Jaya, karena diduga mempunyai senjata api ilegal, Sabtu (19/8/2023). Pelaku diketahui berinisial LMP (45) dan W (55).

W diamankan di rumahnya, Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Sementara LMP diciduk saat warga sekitar tengah beraktivitas.

Menurut Ketua RT desa setempat Gatot Subroto, waktu itu ada mobil parkir di depan rumah dan langsung masuk ke dalam rumah menangkap LMP sekitar pukul 08.30 WIB.

"Ketika keluar sudah membawanya (LMP), ke dalam mobil, sama barang bukti dua pucuk seperti senjata api," ujarnya, Rabu (23/8/2023).

Kepala Desa Begal Yusuf Setyono menambahkan, polisi kembali menangkap pegawai Perhutani lain W, yang diduga juga terlibat kasus serupa, pada siang hari.

Baca juga: Dua Pria Banyuwangi Terancam Hukuman Mati Akibat Jualan Senjata Api

Informasi lengkap dan menarik Berita lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Pada saat ditangkap, yang bersangkutan W, tengah beristirahat bersama istri dan anaknya. Polisi juga menyita sepucuk senjata api yang disimpan di dalam loker," bebernya.

"Saya dikabari anaknya melalui telepon bahwa bapaknya dijemput Polda Metro terkait kepemilikan senjata api," sambungnya.

Sementara itu, Anak Pegawai Perhutani W, Ira Ismawati, melihat langsung rumahnya digeledah beserta bapaknya dibawa oleh polisi.

"Bapak ditanya dimana senjata disimpan. Terus dibukakan loker. Itu airsoft gun yang dibuat jaga jaga bapak kalau lagi kerja sebagai pegawai Perhutani," ungkap Ira.

ADM Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan KPH Ngawi, Tulus Budyadi membenarkan informasi dua oknum pegawainya, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Sebelumnya kami mendapat laporan pada hari Sabtu dua karyawan kami diamankan polisi, terkait pengembangan kepemilikan airsoftgun yang biasa digunakan untuk berjaga jaga. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Hingga kini kedua oknum pegawai Perhutani tersebut masih berada di Polda Metro Jaya. Belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya apakah mereka terlihat dalam jaringan kasus tidak pidana teroris atau hanya sekedar memiliki.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved