Berita Jember

Dua Pria Banyuwangi Terancam Hukuman Mati Akibat Jualan Senjata Api

Keduanya diamankan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur ketika hendak melakukan transaksi senpi ilegal di Kecamatan Balung

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Wakapolres Jember Kompol Hendry bersama Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian tunjukan barang bukti penjualan senpi milik tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Dua Pria asal Kabupaten Banyuwangi, berinisial P dan S dibekuk Polres Jember, karena diduga kuat telah menyimpan senjata api (Senpi) rakita ilegal.

Keduanya diamankan Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur ketika hendak melakukan transaksi senpi ilegal di Kecamatan Balung.

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ipnu Indarto mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial P bersama SA (buron) yang berprofesi sebagai petani ini, membeli dua senpi jenis pistol revolver sejak 2018.

"Membeli senpi kepada tersangka G (buron), melalui perantara S. Seharga Rp.5.200.000" ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jember, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, saat itu senjata ilegal tersebut masih dibayar Rp 3.900.000. Namun pistol tersebut sudah diserahkan kepada P dan SA.

Baca juga: Truk Kontainer Nyaris Ditabrak Kereta Api di Jember, Berhenti di Tengah Rel, Palang Patah

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com

"Dan SA yang sekarang masih buron.sementara tersangka inisial P bersama S saat itu hendak menjual senpi rakitan itu di wilayah Balung pada 16 Juli 2023 . Saat itulah langsung ditangkap oleh Polres Jember," tutur Hendry.

Saat itu, kata dia, senpi milik tersangka P tersebut tidak dilengkapi surat dan dokumen resmi. Sehingga yang bersangkutan bersama S langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk diinterogasi.

Peran kedua tersangka yang telah diamankan oleh polisi ini. Kata Hendry, untuk tersangka P sebagai pem senpi, sementara S adalah makelar penjualannya.

"S menyambungkan dengan pemilik senpi yang berinisial G. Supaya menyerahkan senjata kepada P dan SA. Dari hasil penjualan itu, tersangka S mendapatkan honor sebesar Rp 300.000," katanya.

Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik. Kata dia, berupa satu buah pistol revolver serta 12 amunisi alias peluru.

Atas tindakannya itu, Hendry menjerat dua tersangka ini dengan pasal 1 ayat 1 Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun," katanya.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengaku akan melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial G yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Karena Senpi ini berasal dari tersangka G, sehingga kami sekarang masih melakukan pengejaran. Supaya bisa diketahui pistol ini asalnya dari mana," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved