Berita Jember
Truk Kontainer Nyaris Ditabrak Kereta Api di Jember, Berhenti di Tengah Rel, Palang Patah
Saat petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto yang baru saja diberangkatkan
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Foto memperlihatkan truck kontainer yang berhenti di dalam perlintasan perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari Jember,Kamis (20/7) pukul 06.30 wib menyebar digrup Whatsapp.
Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo membenarkan hal tersebut. Kata dua, saat petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto yang baru saja diberangkatkan dari Stasiun Rambipuji akan melintas.
"Tiba-tiba ada truck kontainer yang mencoba untuk menerobos palang pintu perintasan, akibatnya palang pintu perlintasan patah dan truck berhenti di tengah rel," ujarnya secara tertulis.
Menurutnya, petugas penjaga pelintasan langsung lari di area rel, dengan memberikan kode kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya.
"Setelah KA Logawa berhenti. Petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan supir untuk membebaskan truck yang dibawanya dari jalur kereta api," kata Anwar.
Baca juga: Inilah Sosok Masinis Kereta Api Brantas yang Kecelakaan di Semarang Selamat dari Maut, Etos Kerja
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Setelah jalur kereta api aman, Kata Anwar , KA logawa melanjutkan perjalanannya sekira pukul 06.25 WIB, dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan.
"Selanjutnya Polsuska membawa tuck kontainer tanpa muatan dan supir nya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum," imbuhnya.
Anwar menegaskan bagi siapapun yang menerobos palang pintu pembatas lintas kereta api, akan disanksi Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000,” kata Anwar.
Oleh karena itu, Anwar mengimbau bagi para pengendara untuk tertib berkendara. Katanya, jika sirine dan palang pintu sudah ditutup, untuk berhenti. Serta mendahulukan laju e kereta api.
“lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Kita bersabar menunggu kereta lewat yang hanya 5 menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain,” tutup Anwar.
truk tronton
kereta api
Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember
perlintasan kereta api
Jember
TribunMadura.com
Tribun Madura
Ratusan Warga Jember Terharu saat Operasi Katarak Gratis dari Bupati Gus Fawait: Semua Dilayani |
![]() |
---|
Krisis BBM di Jember Berangsur Pulih, Perekonomian Kembali Bergerak, Gus Fawait: Pasokan Sudah Aman |
![]() |
---|
Cara Pemkab Jember-Pertamina Atasi Kelangkaan BBM, Perkuat Pasokan dan Prioritaskan Layanan Publik |
![]() |
---|
Dalam Sepekan, Gus Bupati Fawait Panen Banyak Penghargaan: Bagian dari Vitamin |
![]() |
---|
Korban Kecelakaan Tunggal di Jember Sudah Ditemukan, Nasibnya Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.